Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Gaduh Ikhwal Stadion dan Twin Tower Gagasan NA di Makassar

21 Maret 2021   23:13 Diperbarui: 22 Maret 2021   07:21 2110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaduh rencana penghentian sejumlah program prioritas yang dicanangkan Gubernur Sulsel Prof DR Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr (NA) di kota Makassar, pasca diciduk KPK, dinihari 27 Pebruari 2021, kini masih berlanjut. Tak hanya mendapat sorotan dari elemen masyarakat, dan jadi perbincangan di lingkungan birokrasi Pemprov Sulsel, tapi ternyata juga menghangat bahasan di kalangan politisi.

Kubu Partai Golkar di Sulsel tetiba tampil bicara keras di tengah keheningan sanggahan terhadap usulan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk tidak lagi membangun stadion di bekas lokasi Stadion Mattoangin yang saat ini telah dirobohkan.

''Jangan dihalang-halangi jika telah sesuai dengan prosedur. Fraksi Golkar di DPRD Sulsel wajib hukumnya mengawal keberhasilan pembangunan kembali Stadion Mattoangin," kata Taufan Pawe, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel yang juga adalah Walikota Parepare.

Ibarat memukul gong, pernyataan Taufan Pawe yang kemudian tersebar di media cetak dan media online disambut riuh dengan beragam ucapan pernyataan dari berbagai elemen masyarakat di Sulsel yang intinya setuju dengan rencana pembangunan kembali stadion modern di lokasi bekas Stadion Mattoangin.

Stadion Mattoangin, venu kebanggaan PON IV tahun 1957 di kota Makassar tersebut sebelumnya telah dibongkar. Menjadi salah satu program kebanggaan Gubernur NA di kota Makassar, untuk dibangun kembali dalam bentuk stadion modern dengan lapangan sepakbola berstandar FIFA. Pembangunan kembali diancang-ancang dengan dana Rp 1 triliun sekaligus dapat menjadikan area Stadion Mattoangin sebagai Sport Centre kebanggaan di Sulsel.

Inilah Stadion Barombong di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar yang juga menanti kelanjutan pembangunan/Ft: Mahaji Noesa
Inilah Stadion Barombong di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar yang juga menanti kelanjutan pembangunan/Ft: Mahaji Noesa

Namun pasca pencidukan KPK terhadap Gubernur NA atas sangkaan kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel, Walikota Makassar DP menyebut rencana pembangunan kembali stadion di bekas lokasi Stadion Mattoangin harus dihentikan karena menyalahi aturan, tak memiliki Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin), serta tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Makassar.

Menurut DP yang dilantik sebagai Walikota Makassar periode 2021 -2026 oleh Gubernur NA, sehari sebelum diciduk KPK, rencana pembangunan kembali stadion dengan kapasitas hingga 40.000 penonton di bekas Stadion Mattoangin nantinya akan memacetkan arus lalu-lintas sekitarnya.

Begitu seriusnya, Walikota DP menyebut pembangunan stadion baru sesuai dengan rencana tata ruang kota Makassar cocok dilakukan di Barombong, kecamatan Tamalate. Bahkan DP yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Makassar periode 2014 -- 2019 menunjuk tanah milik Pemkot Makassar di Untia, arah timur kota Makassar, yang lebih luas dari lokasi bekas Stadion Mattoangin dapat dijadikan sebagai pengganti untuk lokasi pembangunan stadion baru.

Area bekas Stadion Mattoangin disebut DP tepat jika dijadikan taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Haaa...rencana yang akan berdampak menghilangkan jejak Stadion Mattoangin jika terlaksana, membuat banyak warga kota Makasaar terperanga.Bahkan meramaikan lapak-lapak media sosial dengan kata-kata 'miring'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun