Lingkungan Palaguna, di jalur kota Sengkang ke Watang Soppeng, ibukota kabupaten Soppeng, termasuk salah satu tempat lama yang berkembang hingga kini sebagai lokasi penjualan nira Lontar. Di sini ada yang spesifik, nira Lontar dapat diminum dengan olekan sambel cabe plus garam yang tersedia di setiap warung penjualan nira Lontar.
Dengan merogoh isi kocek Rp10.000 setiap orang sudah dapat menikmati hingga dua gelas minuman segar nira Lontar di warung-warung yang ada di daerah-daerah jalur-jalur Lontar Sulawesi Selatan tersebut. Â
Belum ada penelitian ilmiah terhadap apa khasiat minuman segar nira Lontar bagi tubuh manusia. Â Namun banyak warga khususnya Pasutri (Pasangan Suami-Isteri) menjelaskan setelah merasakan, ada kehangatan dan ledakan gairah setelah meneguk nira Lontar yang diadon dengan ulekan sambel cabe plus garam, seperti sajian di warung-warung penjual nira Lontar di Lingkungan Palaguna. Â Â Â
"Lebih dari sekedar hangat. Meledak-ledak, lama, dan awet muda," menjelaskan sepasang Papa-Mama, Pasutri, tanpa malu-malu tentang khasiat nira Lontar dicampur ulekan sambel cabe plus garam, saat sewarung, sore hari, di warung Palaguna, kabupaten Wajo.
Boleh jadi, boleh coba. Dari catatan hasil penelitian pihak Cleveland Clinic terhadap sekitar 570 ribu orang di AS, Cina, Iran, dan Italia (dikutip dari Kompas.com), mereka yang sering mengonsumsi cabe pedas mengurangi risiko kematian akibat penyakit jantung dan kanker. Penelitian lain menyebut pedas cabe akibat capsaicin mengikat reseptor rasa sakit di tubuh, mendorong pelepasan hormon, dapat menurunkan tekanan darah, meningkatkan metabolisme dan pencernaan. Haaa....
Pastinya, minuman segar nira Aren dan nira Lontar dapat difermentasi menjadi Tuak Pahit yang memabukkan. Di wilayah kabupaten Gowa, Jeneponto, dan Takalar sejak lama dikenal minuman tradisional mengandung alkohol 10 sampai 20 persen yang bernama Ballo Tala, dibuat dari fermentasi nira Lontar (Tala, Bhs. Makassar). Hingga saat ini Ballo yang memabukkan itu masih diproduksi secara illegal, dan beredar secara illegal hingga ke kota Makassar.
Penggodokan draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR-RI saat ini, mestinya perlu melakukan pengkajian khusus serta mendalam berkaitan dengan minuman tradisional yang dapat difermentasi menjadi minuman beralkohol.
Jangan sampai setelah ditetapkan menjadi UU Larangan Minol berdampak mematikan usaha rakyat seperti pengolah minuman segar tradisonal dari nira Aren atau Nira Lontar di Sulawesi Selatan.
Pemberian seperti label Sertifikat Halal terhadap setiap produk minuman yang dijual ke publik di Indonesia, rasanya sudah cukup untuk memberi sinyal jika produk minuman yang dipasarkan aman, tidak membahayakan. Termasuk tidak mengandung alkohol. Bukankah meskipun hanya setitik hamr yang dapat memabukkan itu bagi umat Islam termasuk haram untuk dikonsumsi?
Yukkk.....plesiran ke Sulawesi Selatan minum tuak campur sambel cabe!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H