Mulai tahun 2017 dilakukan pekerjaan penimbunan laut sekitar delta tanah tumbuh dari 12-an hektar menjadi lebih 150 hektar. Pihak PT Boskalis Internasional Indonesia yang dikabarkan dikontrak dengan nilai Rp3,5 triliun guna melakukan pekerjaan reklamasi. Diinformasikan ada sekitar 9 juta kubik pasir dipakai menimbun laut seluas lebih 150 hektar. Belum termasuk banyaknya batuan alam yang diangkut dari pesisir Sungai Jeneberang kabupaten Gowa, kemudian digelontorkan untuk menimbun laut di depan Pantai Losari kota Makassar dalam rangka membangun kawasan CPI. Â
Hasil reklamasi CPI yang dinyatakan telah rampung 100 persen di tahun 2018, pihak Ciputra Group berhak menguasai pengelolaan dan pemanfaatan lahan reklamasi lebih 100 hektar, Â dan untuk Pemprov Sulsel seluas 50-an hektar. Meskipun sampai saat ini belum pernah terdengar dilakukan penyerahan secara resmi dokumen-dokumen berupa batas-batas luasan tanah hasil reklamasi di kawasan CPI yang menjadi bagian Pemprov Sulsel seluas lebih 50 hektar dari pihak pelaksana reklamasi. Demikian juga belum pernah terdengar ada penyerahan dokumen resmi dari Pemprov Sulsel apakah luasan lahan hasil reklamasi yang menjadi bagian dari pihak investor sudah tepat seluas 100 hektar agar tidak menjadi perdebatan liar di kemudian hari.
Kegiatan menimbun laut yang kini masih berlangsung dalam tahun 2020 di kawasan CPI, sebenarnya sudah merupakan kali kedua dilakukan pascareklamasi CPI tahun 2018.
Penimbunan laut susulan kali pertama di Kawasan CPI dilakukan tahun 2019. Puluhan ribu meter laut di depan pelataran Metro Anjungan Losari ditimbun untuk pembangunan dua jalur jalan dari arah Jembatan CPI ke Jalan Metro Tanjung Bunga. Penimbunan laut untuk pembangunan jalanan ini melabrak ratusan meter Pelataran Metro Anjungan Losari yang berisi patung kepala alias patung tarso pahlawan dan tokoh legendaris di Sulawesi Selatan.
Tercatat ada tiga buah patung tarso dari 20 patung tarso yang dibuat dengan dana APBD kota Makassar di Pelataran Metro Anjungan Losari yang dilenyapkan. Masing-masing, patung tarso Andi Djemma, Pahlawan Nasional asal kabupaten Luwu, patung tarso Pongtiku, pahlawan asal Tana Toraja, dan patung tarso Datu Museng, tokoh dalam cerita percintaan sehidup semati ala 'Romeo dan Juliet' dengan Maipa Deapati tempo dulu yang melegenda di Sulsel.
Selain itu, sebuah prasasti besar yang ditandatangani Jusuf Kalla (JK) pada 21 Desember 2012 menandai diresmikannya Revitalisasi Pantai Losari di masa Walikota Makassar HM Ilham Arief Sirajuddin ikut dilenyapkan seiring dihancurkannya sebagian Pelataran Metro Anjungan Losari untuk pembangunan jalan baru Masuk-Keluar kawasan CPI. Hingga sekarang ketiga patung tarso dan Prasasti JK tersebut entah disingkirkan kemana.
"Seingat saya, selain ada patung-patung kepala juga terdapat sebuah bangunan permanen untuk toilet bagi pengunjung di Pelataran Metro Anjungan Losari yang ikut dibongkar untuk membangun jalanan tembus dari arah Jembatan CPI ke tepi Jalan Metro Tanjung Bunga yang sekarang telah dibuatkan bundaran taman perputaran arus lalu-lintas. Dua jalur jalanan yang dibuat tersebut sebelumnya merupakan  laut di depan Pelataran Metro Anjungan Losari,'' kenang Dg Nassa (50), warga Mariso, kota Makassar yang sering jogging pagi hari di pelataran Metro, arah tenggara mesjid terapung Amirul Mukminin, Anjungan Losari.
Pembangunan jalan baru dua jalur dengan menimbun laut, membuat kini terdapat empat jalur Masuk-Keluar kawasan CPI. Dua jalur jalan pertama dari Jl Metro Tanjung Bunga mengarah ke Jembatan Phinisi menuju areal reklamasi bagian pihak investor. Di depan gerbang masuk jalan ini sudah ada penanda tulisan: Citra Land City. Sedangkan dua jalur jalan yang menyusul dibuat menimbun laut mengarah ke Jembatan CPI areal yang merupakan bagian dari Pemprov Sulsel. Di depan jalan masuk ditandai dengan tulisan: Centre Point of Indonesia.
Kawasan Pantai Losari merupakan aset Pemkot Makassar, sedangkan Kawasan CPI adalah aset Pemprov Sulsel. Tumpang tindih penggunaan dan pengelolaan, termasuk pengalihan fungsi aset yang berhimpitan lokasinya tersebut seharusnya dilakukan dengan persetujuan DPRD.
Nilai jual komersial lahan CPI yang direklamasi dengan bentuk Burung Garuda kini sudah di atas Rp10 juta per meter.