Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bengkalai 2015: Perparkiran Makassar Masih Rotasa

2 Januari 2016   13:50 Diperbarui: 2 Januari 2016   13:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sebagian dari muka Jl Kartini di kota Makassar dijadikan sebagai lahan parkir/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Penataan perparkiran kendaraan di kota Makassar hingga tutup tahun 2015 masih banyak yang perlu dibenahi. Tak hanya menyangkut banyak space trotoar dan badan jalan dijadikan sebagai lahan parkir, tapi juga berkaitan dengan masih simpang siurnya praktik pungutan retribusi parkir kendaraan di lapangan.

Persoalan masih amburadulnya penataan perparkiran di kota Makassar sebenarnya sudah dikeluhkan warga dan disadari Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 80-an. Bahkan telah beberakali dilakukan kerjasama pihak swasta agar penataan dan pendapatan lebih baik tapi semua berakhir gagal.

Sudah lama disadari ketersediaan ruang-ruang parkir di kota Makassar tak seimbang dengan laju kebutuhan perparkiran, tapi hingga kini belum juga diiringi percepatan penyediaan space-space khusus seperti taman-taman, lapangan ataupun semacam lorong-lorong untuk perparkiran. Bangunan atau gedung-gedung untuk layanan publik tampak masih banyak dapat ijin dibangun tanpa penyediaan space perparkiran dengan luasan berimbang dan aman.

[caption caption="Suasana parkir menggunakan badan jalan di Jl Ratulangi kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

[caption caption="Beginilah trotoar atau pedestrian di Jl A Yani kota Makassar setiap hari kerja dijadikan sebagai lokasi parkir/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

Sudah lama berbagai pihak mengingatkan bahwa menurut aturan perundangan -- UU tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan dan UU tentang Jalan Raya, tidak dibenarkan menggunakan trotoar, space untuk pejalan kaki sebagai lokasi parkir kendaraan. Nyatanya, sampai sekarang nasib aturan tersebut seperti banyak aturan perundangan pemerintah lainnya seolah ada pembiaran bertahun-tahun dilanggar tanpa dapat ditegakkan serta diterapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Sepanjang tahun 2015, tampak cukup banyak trotoar di kota Makassar dijadikan sebagai lokasi parkir kendaraan. Paling mencolok, trotoar sepanjang jalan Achmad Yani yang dibangun dengan dana miliar-miliar dari APBD kota Makassar, sudah bertahun lamanya secara bebas setiap hari kerja dijadikan lahan parkir.

Ketika trotoar atau pedestrian di Jalan Achmad Yani baru selesai dibangun, tampak beberapa kali dilakukan pengawasan dan penertiban larangan parkir kendaraan oleh anggota Satpol PP di lokasi tersebut. Namun setelah itu bertahun lamanya Jalan Achmad Yani, salah satu jalan utama dimana berlokasi kantor Walikota Makassar dan kantor Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, trotoarnya bukan Bebas Parkir tapi bebas dijadikan sebagai lahan parkir.

Sepanjang tahun 2015 bukan hanya trotoar, tapi juga banyak tepi jalan utama dan jalan-jalan penghubung di kota Makassar bebas dijadikan sebagai lahan parkir baru, tanpa ada pihak yang menertibkan. Bahkan di sepanjang Jalan Kartini, lebih sebagian dari muka jalan selebar 12 meter tersebut sudah lama setiap hari kerja dijadikan sebagai tempat parkir resmi kendaraan bermotor. Hal sama dapat dilihat seperti di Jl. Botolempangan, Jl Andi Mappanyukki, Jl Landak, Jl Veteran, Jl Mappaoddang, Jl Sulawesi, dan banyak jalan penghubung maupun jalan protokol lainnya di berbagai penjuru kota Makassar.

[caption caption="Tanda parkir PD Parkir Makassar Raya di Jl WR Supratman tarif Roda 4 Rp 2.000/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun