Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Digugat Keabsahan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Asal Partai Gerindra

25 Maret 2015   01:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:05 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_357259" align="aligncenter" width="480" caption="Ketua DPRD Kota Kendari Abd Razak dan Wakil Ketua Husein Machmud berada di tengah kerumunan massa pendemo/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Puluhan orang mengatasnamakan anggota Forum Konsorsium Masyarakat Pencari Keadilan Sulawesi Tenggara (FKMPK-SULTRA), Senin (24/3/2015) siang berdemo di halaman kantor DPRD Kota Kendari. Mereka datangmenggunakan sepeda motor serta menumpang sejumlah mobil mikrolet angkutan kota Petepete, menarik perhatian banyak warga kota yang lalu-lalang di Jl S Parman poros Kota Lama – Mandonga.

Menariknya, melalui sejumlah juru bicara yang tampil berorasi silih berganti di sebuahmobil bak terbuka dilengkapi peralatan audio pengeras suara di halaman DPRD Kota Kendari, diketahui jika kehadiran mereka adalah untuk menggugat pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari periode 2014 – 2019, Husein Machmud, asal partai Gerindra,sebagai salah satu dari 2 Wakil Ketua di DPRD Kota Kendari.

Dalam lembaran Pernyataan Sikap yang dibagikan kepada publik yang juga menjadi inti isi orasi pendemo, terpaparbahwa FKMPK-SULTRA juga menganggap pengangkatan Husein Machmud sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari sangat inprosedural.

[caption id="attachment_357275" align="aligncenter" width="480" caption="Kantor DPRD Kota Kendari di Jl S Parman kota Kendari/Ft:Mahaji Noesa"]

1427240538680801307
1427240538680801307
[/caption]

Alasannya, sebagaimana penjelasan pihak DPC Partai Gerindra kota Kendari, pihak DPC tidak pernah mengusul nama Husein Machmud sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Kendari. Nama yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari asal partai Gerindra adalah Ali Akbar. Namun dalam prosesnya kemudian nama Husein Machmud yang di-SK-kan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari.

Itulah, antara lain, yang mendasari pihak FKMPK-SULTRA sehingga harus berdemo, dengan harapan konstitusi dalam partai harus dijalankan dengan benar. Mendesak agar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kendari memberikan sanksi pemecatan terhadap Husein Machmud sebagai pengurus Gerindra, dicabut keanggoatannya, dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari

Hanya saja menurut Husein Machmud yang tampil bersama Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Razak di hadapan pendemo, kehadiran para pendemo di DPRD kota Kendari salah alamat karena yang dipermasalahkan adalah urusan intern partai. Paling tepat, katanya, demo masalah tersebut dilakukan di DPC Gerindra Kota Kendari.

Permintaan para pendemo untuk memperoleh dokumen asli berkaitan dengan keabsahan pengangkatan Husein Machmud (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPRD serta Simon Mantong (Gerindra) sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kota Kendari yang juga dinilai inprosedural, ditampik oleh Ketua DPRD Kota Kendari. ‘’Ini dokumen Negara, untuk melihatnya harus melalui prosedurterlebih dahulu mengajukan surat permintaan resmi disertai alasan-alasannya. Jika hanya mau mengetahui kebenaran adanya SK persetujuan dari partai terhadap pengangkatan kedua anggota tersebut kita bisa berikan copiannya,’’ katanya.

Para pendemo yang juga didukung para ketua PAC Partai Gerindra Kota Kendari datang dengan kecurigaan tidak ada SK persetujuan dari DPP Partai Gerindra yang dijadikan dasar atas pengangkatan Husein Machmud sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari. Bahkan sebagaimana diterakan dalam lembar pernyataan sikap FKMPK-SULTRA, diduga ada manipulasi tanda tangan Ketum DPP Partai Gerindra sehubungan dengan dasar pengangkatan tersebut. Husein Machmud sendiri berulangkali menyatakan ada SK resmidari DPP berkaitan dengan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.

Paling menarik, dalam salah satu diktum Pernyataan Sikap FKMPK-SULTRA juga menyatakan mendesak 5 anggota DPRD Kota Kendari dari partai Gerindra agar memberikan penghasilannya sebesar 25 persen kepada partai.

[caption id="attachment_357277" align="aligncenter" width="480" caption="Husein Machmud ketika memberikan penjelasan kepada pendemo di halaman DPRD Kota Kendari/Ft:Mahaji Noesa"]

14272411251258308047
14272411251258308047
[/caption]

‘’Yang begini kan jelas sekali merupakan urusan intern partai, jadi tidak benar jika orang di luar partai yang harus kegatalan. LSM, Forum Konsorsiumatau semacamnya itu bukan partai. Saya yakin demo ini digerakkan oleh oknum orang partai Gerindra kota Kendari sendiri yang merasa kurang nyaman, memanfaatkan elemen lain untuk protes tidak melalui mekanisme partai,’’ komentar seorang warga setelah sebelumnya membaca tuntutan lembar Pernyataan Sikap yang dibagikan anggota pendemo.

Dari 35 anggota DPRD Kota Kendari periode 2014 – 2019, 5 di antaranya berasal dari partai Gerindra. Masing-masing, La Ode Ali Akbar, Husein Machmud, Hasril, Nini Saranani, dan Simon Mantong.

Pimpinan DPRD Kota Kendari terdiri atas Ketua Abdul Razak (PAN), Wakil Ketua Husein Machmud (Gerindra) dan Wakil Ketua Amarullah (PDIP). Ketiganya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Jarasmin Purba di aula DPRD Kota Kendari, 14 Oktober 2014. Disaksikan Walikota Kendari, Asrun dan Wakilnya, Musadar Mapasomba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun