Sorotan menyatakan pelaksanaan otonomi daerah kebablasan ada benarnya. Hal itu antara lain dapat dilihat dalam penerapan aturan perparkiran kendaraan bermotor khususnya di Kota Makassar.
[caption id="attachment_177640" align="aligncenter" width="640" caption="Jl. Penghibur yang sempit dijadikan areal parkir resmi oleh pihak PD.Parkir Makassar Raya/Ft:Mahaji Noesa"][/caption]
Betapa tidak, terdapat dua Undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah RI secara tegas melarang penggunaan jalan raya dijadikan sebagai tempat parkir kendaraaan, namun Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk pemerintahan otonomi justru membenarkan untuk dilakukan pungutan retribusi parkir yang menggunakan badan jalan raya.
Undang-undang No.38 RI Tahun 2004 tentang Jalan plus Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006, dan Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan sangat jelas melarang penggunaan muka atau badan jalan raya sebagai tempat parkir kendaraan. Namun Peraturan Daerah tentang Pungutan Parkir di Kota Makassar selama ini seolah mengabaikan aturan yang tingkatannya lebih tinggi tersebut.
[caption id="attachment_177641" align="aligncenter" width="640" caption="Sebagian dari muka Jl.Sulawesi Kota Makassar dijadikan lahan parkir/Ft: Mahaji Noesa"]
Terbukti sekitar 800 titik parkir yang dikelola oleh pihak PD. Parkir Makassar Raya di Kota Makassar saat ini sebagian besar menggunakan badan jalan raya sebagai tempat parkir. Umum tahu, Perusahaan Daerah yang tahun 2012 ini menargetkan pemasukan sekitar Rp 9 miliar dari pungutan retribusi parkir selama ini tidak pernah membangun satupun tempat khusus untuk perparkiran kendaraan, selain memanfaatkan badan jalan.
Wacana yang sudah berpuluh tahun diulang-ulang oleh berbagai pihak bahwa kesemrawutan dan kemacetan-kemacetan yang terjadi khususnya di jalan-jalan raya dalam Kota Makassar selama ini lantaran tidak seimbangnya pertambahan muka jalan dengan pertambahan volume kendaraan, tidak sepenuhnya benar jika melihat kondisi kesemrawutan dan kemacetan lalu-lintas kota yang terjadi di lapangan.
[caption id="attachment_177642" align="aligncenter" width="640" caption="Jl.AP.Pettarani Makassar yang sudah diperlebar tetap dijadikan sebagai lahan parkir/Ft: Mahaji Noesa "]
Lihat saja, jalan-jalan utama dalam Kota Makassar seperti Jl.Jend. Sudirman, Jl. Ratulangi, Jl. A.Yani, Jl.AP. Pettarani, Jl. Sultan Alauddin, Jl. Bolevar, dan lain-lain, dibuat dalam ukuran yang sudah cukup lebar. Namun di jalan-jalan utama tersebut selalu saja mengalami kemacetan, lantaran pada jam-jam sibuk justru sebagian dari muka jalan menjadi menyempit karena dihalalkan sebagai tempat resmi untuk parkir kendaraan bermotor – mobil dan sepeda motor.
Kondisi lebih parah di jalan-jalan yang hanya berukuran lebar 5 meter, yang satu arah maupun dua arah dibiarkan untuk dijadikan sebagai tempat resmi untuk perparkiran kendaraan. Lihat misal di Jl. Veteran yang dua arah, Jl.Cenderawasih, Jl. Rappocini Raya, Jl. Boto Lempangan, Jl. Kajao Lalido, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Andalas, Jl. Latimojong, dan ratusan ruas jalan lainnya yang berukuran lebar di bawah 5 meter, setiap hari kendaraan yang lalu-lalang di jalan-jalan tersebut tersendat macet lantaran sebagian dari muka jalan dijadikan lahan parkir resmi oleh pihak PD.Parkir Makassar Raya.
[caption id="attachment_177643" align="aligncenter" width="640" caption="Inilah kondisi muka Jl.Botolempangan Makassar sebagian dimanfaatkan sebagai lahan parkir/Ft:Mahaji Noesa "]
Pelabaran Jl. A.P Pettarani di Makassar menjadi 8 lajur dengan mengorbankan pedestrian dan trotoar di jalan tersebut saat ini, dipastikan tetap akan menimbulkan ketidak-lancaran lalu-lintas apabila muka jalannya tetap dibiarkan untuk dijadikan sebagai tempat resmi parkir kendaraan. Lihat saja contoh di ujung selatan Jl.AP.Pettarani yang tahun 2011 lalu sudah dilebarkan menjadi 8lajur, sehari-hari tetap menimbulkan kemacetan karena sebagian dari tepi jalannya tetap dibiarkan dijadikan sebagai tempat lahan parkir oleh pihak PD. Parkir Makassar Raya maupun jadi tempat parkir kendaraan pihak-pihak lain yang beraktivitas di kanan-kiri jalan tersebut.
Saat ini pihak Satuan Lalu-lintas Kota Makassar sedang merintis sejumlah jalan sebagai Kawasan Tertib Lalu-lintas. Selain mengarahkan penggunaan jalur kiri bagi kendaraan sepeda motor termasuk menyalahkan lampu di siang hari. Juga 7 ruas jalan yang dijadikan contoh sebagai Kawasan Tertib Lalu-lintas di Kota Makassar tersebut dibebaskan dari setiap kendaraan untuk parkir menggunakan badan jalan.
Akan tetapi agak ironis, karena bersamaan dengan upaya penertiban lalu-lintas tersebut pihak PD. Parkir Makassar Raya justru terlihat juga mulai memantapkan sejumlah titik-titik parkirnya yang menggunakan badan jalan raya. Contohnya di Jl. Penghibur yang sudah sempit, justru sebagian muka jalannya kini telah diberi garis marka untuk tempat parkir kendaraan. Demikian halnya di Jl. Sulawesi, sebagian dari muka jalannya diberi garis cat putih sebagai tanda tempat parkir kendaraan. Padahal Jl. Sulawesi selain sebagai salah satu pusat perniagaan yang sibuk dan ramai setiap hari, juga merupakan jalur padat yang dilalui Angkutan Kota.
Lebih parah lagi, tanda-tanda dilarang parkir yang sebelumnya ada dipasang sepanjang Jl. Nusantara – sekitar wilayah Pelabuhan Laut Soekarno – Hatta Makassar, justru kini sudah tak ada lagi. Jalan dua jalur yang masing-masing lebarnya tak lebih 5 meter tersebut kini pun setiap hari menjadi langganan, macet karena sebagian tepi tampak sudah bebas dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan. Jl.Kartini dimana berlokasi Kantor Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Kota Makassar, setiap hari kerja kana-kirinya juga terlihat bebas dijadikan sebagai tempat parkir kendaraaan.
[caption id="attachment_177644" align="aligncenter" width="640" caption="Kanan-kiri Jl. Kartini Makassar dijadikan sebagai tempat parkir/Ft: Mahaji Noesa"]
Seiring dengan adanya uji coba penerapan Kawasan Tertib Lalu-lintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Makassar oleh pihak Satlantas Kota Makassar saat ini, banyak pihak menyarankan agar digencarkan pula gerakan pembebasan semua muka jalan raya dalam Kota Makassar sebagai lahan parkir kendaraan.
Gerakan dimaksudkan sebagai upaya penegakan aturan perundang-undangan larangan terhadap penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan, sekaligus menutup sumber kekacauan berupa kesemrawutan dan kemacetan lalu-lintas yang paling utama di Kota Makassar selama ini.
Lantas kemana kendaraan-kendaraan tersebut kemudian harus parkir, menjadi tantangan bagi Pemkot Makassar dalam hal ini pihak PD. Parkir Makassar Raya yang selama ini memungut retribusi dengan melakukan pelanggaran memanfaatkan jalanan yang dibangun, direhab dan dilebarkan setiap tahun sebagai lahan parkir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H