Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sawah Terakhir di Makassar Terancam Ludes

2 April 2012   13:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:07 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanpa melihat foto-foto dokumen atau mendapat penuturan dari para orang tua, warga kota yang kini berusia 25 tahun tidak akan mengetahui jika wilayah Pemukiman, Perdagangan dan Perhotelan di Kawasan Panakkukang yang ramai dan sibuk di Kota Makassar sekarang sebelumnya merupakan areal persawahan.

[caption id="attachment_169459" align="aligncenter" width="640" caption="Salah satu areal persawahan yang kini akan dijual di Lingkungan Timbuseng Kelurahan Barombong, Makassar/Ft: Mahaji Noesa "][/caption]

Areal di timur Kota Makassar tersebut dahulu masuk wilayah Kabupaten Gowa dan sebagian lagi merupakan wilayah Kabupaten Maros. Namun seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1971 yang mengubah nama Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Ujungpandang, dilakukan perluasan wilayah kota dari hanya sekitar 24 km bujursangkar menjadi 175,79 km bujursangkar.

Kebijakan yang terjadi di era H.M.Dg.Patompo sebagai Walikota Makassar itu, kota yang tadinya hanya menempati areal bagian barat pesisir pantai Selat Makassar, kemudian dikembangkan ke arah timur dan arah selatan arah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

[caption id="attachment_169460" align="alignleft" width="299" caption="Tampak areal persahawan di Kelurahan Barombong sudah di kelilingi pembangunan kawasan perumahan/Ft: Mahaji Noesa"]

13333708341431759436
13333708341431759436
[/caption]

Dua wilayah kabupaten yang masuk pengembangan Kota Makassar awalnya sebagian besar merupakan areal persawahan. Namun seiring dengan pesatnya pengembangan pembangunan kota yang pada tahun 1999 dikembalikan namanya dari Kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar, sawah-sawah tersebut secara perlahan kemudian berubah menjadi lahan pemukiman, perkantoran, industri dan perdagangan.

Salah satu areal persawahan yang masih tersisa dalam wilayah Kota Makassar saat ini dapat disaksikan di wilayah selatan, yaitu di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Diperkirakan saat ini masih terdapat sekitar 300 hektar sawah yang secara rutin ditanami padi setiap tahun.

Namun, dari sejumlah penuturan dengan sejumlah petani penggarap sawah di Kelurahan Barombong, mereka memperkirakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi sawah-sawah yang ada di bekas wilayah Kabupaten Gowa ini juga akan habis, berubah menjadi kawasan pemukiman.

‘’Pemilik sawah di sini umumnya sudah siap untuk menjual sawahnya kepada siapa saja apabila harganya cocok,’’ kata seorang petani penggarap sawah yang lagi panen di sekitar Timbuseng, Kelurahan Barombong. Kemudian menunjuk sejumlah papan bicara di tepi-tepi sawah yang menyatakan ‘Sawah Ini Dijual’.

[caption id="attachment_169461" align="alignright" width="322" caption="Padi penduduk di Barombong dijemur di muka jalan/Ft: Mahaji Noesa"]

1333370924897165671
1333370924897165671
[/caption]

Berdasarkan suatu pendataan yang dilakukan tahun 2006, lahan pertanian yang ada di Kelurahan Barombong masih lebih dari 700 hektar. Lahan yang didominasi areal persawahan itu mulai ada yang dialihfungsikan tahun 2008, sehingga menyusut tinggal 580 hektar lebih. Tahun 2009 berkurang menjadi sisa 480 hektar, dan tahun 2010 terdata tinggal sekitar 350 hektar sawah di Kelurahan Barombong.

Sawah-sawah yang masih terlihat terolah sekarang di Barombong, menurut penuturan sejumlah warga di Lingkungan Bontoa dan Lingkungan Kaccia Barombong, sebagian besar juga sudah terjual hanya belum ditimbun dan dibanguni. Selain dibeli oleh perorangan, banyak tanah persawahan telah dipindahtangankan kepada develover untuk pembangunan kawasan pemukiman. Termasuk untuk pembangunan tempat rekreasi dan hotel. Justru saat ini sebuah lokasi hiburan dan rekreasi Kolam Pancing Ikan berstandar dalam proses perampungan yang menimbun sawah sekitar 3 hektar di Lingkungan Timbuseng, Barombong.

Selain sudah dibangun ribuan unit perumahan berbagai tipe di sejumlah lokasi yang menimbun lahan-lahan persawahan di Barombong. Pihak pemerintahan Kelurahan Barombong tahun 2012 ini menyatakan telah dihubungi banyak developer mengajukan keinginan untuk membangun kawasan perumahan baru di lokasi yang kini masih merupakan areal persawahan.

‘’Sekarang sudah ada 16 developer yang berkeinginan untuk membuka kawasan perumahan baru di Kelurahan Barombong,’’ jelas Lurah Barombong, Andi Ilham,SE dalam suatu pertemuan dengan warga di Komplek Perumahan Pesona Barombong Indah beberapa waktu lalu.

Jika masuk wilayah Kelurahan Barombong sekarang, di antara hamparan lahan persawahan tampak hampir semua areal memang sudah terpancang umbul-umbul dari developer atau pengembang pertanda areal tersebut akan dibanguni perumahan.

Gonjang-ganjing pemerintah tak menyediakan lagi KPR bersubsidi untuk pembangunan rumah dengan nilai jual di bawah Rp 70 juta, tampak tak menyurutkan aktivitas para pengembang melakukan penimbunan lahan persawahan untuk pembangunan perumahan di wilayah Kelurahan Barombong. Bahkan akibat kehadiran armada truk hingga sepuluh roda siang malam melakukan pengangkutan material timbunan dalam dua bulan terakhir, sejumlah ruas jalan bekelas kecil di Kelurahan Barombong, seperti Jalan Permandian Alam, Jalan Perjanjian Bungaya, dan Jl. Mappakainga aspalnya rusak berantakan.

[caption id="attachment_169463" align="alignleft" width="384" caption="Rencana pembangunan Ruko di areal persawahan wilayah perbatasan Kelurahan Barombong dan Kabupaten Gowa/Ft: Mahaji Noesa"]

13333712861046328174
13333712861046328174
[/caption]

Menurut warga di lingkungan Sumanna, wilayah Kelurahan Barombong yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, saat ini pasaran harga jual tanah di masyarakat antara Rp 150 ribu hingga Rp 200.000 per meter.

Lima tahun lalu, menurut warga di Lingkungan Timbuseng masyarakat menjual tanah persawahannya antara Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per meter. Saat ini harga jual kelebihan tanah oleh develover kepada para user perumahan yang ada di sekitar Lingkungan Timbuseng sudah dipatok Rp 400.000 per meter.

[caption id="attachment_169462" align="aligncenter" width="640" caption="Mobil pengangkut materail timbunan dan jalan rusak di Kelurahan Barombong/Ft: Mahaji Noesa"]

13333711742021005058
13333711742021005058
[/caption]

Sawah-sawah penduduk yang ada di Lingkungan Barombong, Bungaya, Pattukangang, Bonto Kapeta, Bontoa, Kaccia, Sumanna, Timbuseng dan Banyoa di Kelurahan Barombong diperkirakan akan senasib dengan areal persawahan yang ada di utara dan timur Kota Makassar yang telah berubah menjadi kawasan pemukiman, perkantoran, pendidikan, perdagangan, bisnis, industri dan wisata.

Daya tarik wilayah Kelurahan Barombong untuk menjadi pusat pengembangan kawasan baru di selatan Kota Makassar diperkirakan akan lebih cepat dan lebih pesat dibandingkan dengan pengembangan Kawasan Panakkukang maupun Tamalanrea dan sekitarnya. Mengingat, Kelurahan Barombong merupakan pintu gerbang Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.

Selain posisi strategis tersebut, magnit penarik pemukim dan pebisnis berebut lahan di Barombong saat ini lantaran wilayahnya yang bersisian langsung dengan Kawasan Pemukiman, Bisnis dan Wisata Tanjung Bunga yang kini sedang bertumbuh. Apalagi Kelurahan Barombong sebentar lagi akan menjadi pusat perhatian dengan kehadiran sebuah stadion bertaraf internasional dengan kapasitas hingga 60.000 penonton. Pembangunan venu modern kebanggaan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan tersebut direncanakan sudah dapat diresmikan tahun 2013 mendatang.

Sudah ada bayangan kuat, sebentar lagi areal persawahan terakhir di Kota Makassar yang ada di Kelurahan Barombong juga akan ludes.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun