Dua pesawat Sukhoi dari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Lapangan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Senin siang, 7 Maret 2011, sekitar pukul 15.30 wita memaksa turun sebuah pesawat Boeing 737PIA778 untuk mendarat ke Lapangan Udara Hasanuddin, Makassar.
Pendaratan paksa dilakukan terhadap pesawat milik perusahaan penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) yang membawa 54 orang penumpang dan kru pesawat, lantaran tanpa memiliki ijin melintas di udara Indonesia.
Pesawat ini tinggal landas dari Bandara Dili, Timor Leste dengan tujuan Pakistan, melintasi udara Indonesia dengan maksud untuk mengisi bahan bakar (avtur) di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Pergerakan pesawat yang diditekasi radar Lanud Hasanuddin, ketika dilakukan kontak tidak dapat memberikan penjelasan mengenai ijin terbang di atas wilayah Indonesia. Dua pesawat Sukhoi Kohanudnas yang berpangkalan di Lanud Hasanuddin segera diterbangkan untuk menghalau pesawat tersebut dan memaksa mendarat di Lanud Hasanuddin, Makassar.
Menurut keterangan Kepala Penerangan Lanud Hasanudddin kepada wartawan di Makassar, Letkol Nairiza, kesemua penumpang pesawat milik PIA tersebut adalah warga sipil. Penjelasan ini diperlukan, karena melihat selintas dari penampilan fisik para penumpang pesawat yang tegap-tegap tersebut mengesankan mereka sebagai pasukan militer.
Pesawat tersebut hingga kini masih ditahan di Lanud Hasanuddin. Para kru dan penumpang dalam pengawasan ketat, tidak diperkenankan meninggalkan pesawat sembari menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan petugas Markas Komando Pertahanan Udara Nasional RI dari Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H