Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pesawat PIA Pakistan Dipaksa Mendarat di Lanud Hasanuddin

7 Maret 2011   12:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:59 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua pesawat Sukhoi dari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Lapangan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Senin siang, 7 Maret 2011, sekitar pukul 15.30 wita memaksa turun sebuah pesawat Boeing 737PIA778 untuk mendarat ke Lapangan Udara Hasanuddin, Makassar.

Pendaratan paksa dilakukan terhadap pesawat milik perusahaan penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) yang membawa 54 orang penumpang dan kru pesawat, lantaran tanpa memiliki ijin melintas di udara Indonesia.

Pesawat ini tinggal landas dari Bandara Dili, Timor Leste dengan tujuan Pakistan, melintasi udara Indonesia dengan maksud untuk mengisi bahan bakar (avtur) di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Pergerakan pesawat yang diditekasi radar Lanud Hasanuddin, ketika dilakukan kontak tidak dapat memberikan penjelasan mengenai ijin terbang di atas wilayah Indonesia. Dua pesawat Sukhoi Kohanudnas yang berpangkalan di Lanud Hasanuddin segera diterbangkan untuk menghalau pesawat tersebut dan memaksa mendarat di Lanud Hasanuddin, Makassar.

Menurut keterangan Kepala Penerangan Lanud Hasanudddin kepada wartawan di Makassar, Letkol Nairiza, kesemua penumpang pesawat milik PIA tersebut adalah warga sipil. Penjelasan ini diperlukan, karena melihat selintas dari penampilan fisik para penumpang pesawat yang tegap-tegap tersebut mengesankan mereka sebagai pasukan militer.

Pesawat tersebut hingga kini masih ditahan di Lanud Hasanuddin. Para kru dan penumpang dalam pengawasan ketat, tidak diperkenankan meninggalkan pesawat sembari menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan petugas Markas Komando Pertahanan Udara Nasional RI dari Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun