Mohon tunggu...
Dian Sari Pertiwi
Dian Sari Pertiwi Mohon Tunggu... profesional -

simple & humble | ecological feminism | sanguin & phlegmatis | music & book are my passion | Sapere Aude!!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pelanggaran Lembaga Penyiaran Publik

22 Mei 2012   07:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:58 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_189756" align="aligncenter" width="663" caption="Ilustrasi/Admin (Tri Lokon)"][/caption]

Penayangan resepsi pernikahan Anang-Ashanty pada tanggal 20 Mei, menjadi perhatian publik. Perhatian para penggemarnya sudah tentu, namun perhatian para kritikus media massa bukan tertumpu pada bagaimana Anang-Ashanty melangsungkan pernikahannya. Perhatian ini ditujukan pada lemahnya pengawasan dan penerapan regulasi Komisi Penyiaran Indonesia.

Data dari bps.go.id menyebutkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia adalah 237,641,326, sudah tentu jumlah fans Anang-Ashanty tidak mencapai 50 persennya. Penayangan tersebut sudah melanggar hak publik untuk dapat melihat tayangan yang sesuai dengan keinginannya.

Dalam Bab IX pasal 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung”. Mungkin pihak terkait (Anang-Ashanty) tidak merasa terganggu dan justru menikmati proses komodifikasi pernikahannya dengan kesepakatan yang tidak kita ketahui. Tapi dalam konteks ini, ada publik lain yang membutuhkan informasi melalui frekuensi siaran tersebut. Frekuensi ini milik publik dan bukan milik Anang-Ashanty yang memerlukan publikasi pernikahannya. Dan tiga jam bukan waktu yang sebentar untuk siaran langsung sebuah pernikahan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh RCTI dalam tayangan resepsi pernikahan itu tertera dalam Bab VII Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait Perlindungan Kepentingan Publik. Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik”. Dalam konteks siaran langsung pernikahan itu penulis tidak melihat asas kepentingan publik ditegakkan di dalamnya.

Dalam tayangan tersebut jelas tidak ada asas manfaatnya bagi khalayak ramai selain menonjolkan glamornya pernikahan selebritas yang seolah ingin menandingi The Royal Wedding-nya Kerajaan Inggris.

Mari kita nyalakan televisi dan cerdas dalam menyerap informasi yang bermanfaat bagi kita. Tidak sekadar melihat dan mendengar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun