Mohon tunggu...
Mohamad AB
Mohamad AB Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan

Menulis untuk bertutur kata...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menteri Susi Pertimbangkan Seret Panama ke Pengadilan Internasional, Tuntaskan Kasus Kapal Hai Fa

15 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 15 Januari 2016   23:14 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN dan PERIKANAN Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa"][/caption]Andai kita bisa membaca kacamuk perasaan di kepala beliau saat ini. Kekesalan demi kekesalan perasaan menteri Susi amatlah memuncak,wajar dan manusiawi kalau mengikuti perkembangan kasus Ilegal fishing ini sepertinya banyak terjadi kejanggalan yang menurutnya tidak perlu terjadi. Diantaranya ,menurut Menteri Susi, pengawasan Negara tidak berfungsi. Ini yang kita ikut prihatin kenapa sampai menteri Susi menyimpulkan ini, Sungguh miris kapal MV Hai Fa, yang dituding mencuri hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia itu, telah berada di China. Padahal defakto,kapal China yang berbendera Panama ini berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)dan Surat Laik Operasi (SLO).

Sekarang semua telanjur sudah terjadi,namun bukan berarti ini disebut selesai, justru kita terus mengupayakan agar kasus ini bisa dituntaskan segera, beban tanggung jawab inilah yang kini betul betul terasa terpikul dipundak beliau sampai sekarang maka untuk menindak lanjutinya kini perlu strategi yang dilakukan menteri Susi , yang akan melakukan berbagai upaya nyata. Sebagai kelanjutannya , kini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  justru menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membawa perkara Kapal MV Hai Fa ke Pengadilan Hukum Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Menteri Susi berencana , mewakili pemerintah RI akan meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera atau flag state dari kapal MV Hai Fa yang diperkarakan . Berdasarkan Pasal 94 ayat 6 United Nations Convention on the Law of the Sea , Menteri Susi telah mengirimkan surat kepada Otoritas Maritim Panama (PMA) tertanggal 6 Oktober 2015 dan diterima pada 13 Oktober 2015. Yang "Pada intinya mempertanyakan pelaksanaan due diligence obligation Republik Panama sebagai negara yang memiliki kewajiban karena benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa," kata Susi dalam jumpa pers di Kantor Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IUU Fishing), Kompas Senin (11/1/2016).

Selang beberapa waktu kemudian ,Fernando A Solorzano selaku Director General PMA membalas surat Susi yang pada intinya menyatakan pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa. Dan dijelaskan bahwa jika kelak ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka pemerintah Panama akan menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama atau dengan melakukan deregulasi.

Namun sayangnya balasan dari PMA sama sekali tidak menjawab apa yang diminta. "Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan ini menunjukkan bahwa pemerintah Panama tidak effectively exercise its jurisdiction and control terhadap kapal MV Hai Fa," ujar Susi. Kapal MV Hai Fa adalah kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia yang telah dilepas aparat penegak hukum.

Proses hukum kasus Kapal Hai Fa itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Hal ini lah yang sangat disayangkan, barangkali akan berbeda jika pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengajukan upaya hukum lanjutan. Padahal Penuntutan Kejaksaan Tinggi inilah yang bisa akan menjadi dasar hukum selanjutnya misalnya sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku mampu berfungsi menjadi alasan sumber kekuatan hukum selanjutnya. Dimana mampu berfungsi menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon namun sangat disayangkan jika keputusan hakim saat itupun juga  belum bisa disebut maksimal memadai.

Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,ini sangat tidak adil. Yang terjadi karuan saja kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Pentingnya kita coba kilas balik tragedy ini bagaimanapun patut menjadi pelajaran berharga ,seperti kesan yang ditangkap Menteri Susi saat itu yang menyimpulkan bahwa pengawasan Negara saat itu seperti tidak berfungsi. Ini yang mestinya kita ikut prihatin kenapa sampai menteri Susi menyimpulkan hal ini. Sehebat itukah Haifa pemilik kapal pencuri ikan itu? Atau kita yang begitu lemahnya dihadapan mereka..Sehingga bisa sesuka hati dan pergi melarikan diri ,melenggang nyaman tanpa hambatan.

Sungguh kitapun ikut merasa miris dan prihatin,MV Haifa, kapal yang dituding mencuri hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia itu, telah berada di China. Padahal defakto,kapal China berbendera Panama ini berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)dan Surat Laik Operasi (SLO). Bagaimana mungkin kejanggalan ini bisa terjadi di saat Negara sedang aman, kenapa pengaman Negara tidak berfungsi semestinya?.

Inilah menarik untuk kita renungkan.Semoga kasus ini telah menjadi PR besar bagi pemerintah . Maka sangat wajar jika saat itu Menteri Susi berseloroh "Makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari 'Indonesia hebat'," kata Susi. Tak jelas, apakah pernyataan Susi itu sebagai bentuk sindiran terhadap minimnya dukungan negara terhadap upayanya menegakkan kedaulatan maritim Indonesia. (merdeka 22/6/2015)

Dan yang sampai membuat bu Susi dongkol, Menurut catatan Kapal Hai Fa sejak 2014 telah mencuri ikan Indonesia senilai Rp 70 miliar Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menangkap MV Haifa pada Januari lalu. Secara defakto kapal tersebut dituding mencuri sebanyak 900,702 ton hasil laut Indonesia.Yang terdiri 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi.Diduga kapal ini sudah tujuh kali melakukan pencurian ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar.

Barangkali bagi Menteri Susi yang lebih dongkol lagi karena Pengadilan Perikanan di Ambon adalah dia yang meresmikan ,kini malah yang membebaskan Hai Fa . Pengadilan hanya mengenakan denda pada nakhoda MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Ini seperti tontonan konyol dan aneh yang menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah.Tentu ini patut menjadi catatan sejarah supremasi hukum kita dan Hai Fa ini menjadi pengalaman pahit.

Menurut Menteri Susi pembebasan MV Hai Fa ini bisa menjadi preseden buruk. Yaitu, perairan Indonesia masih bebas dimasuki oleh kapal pencuri. Inilah yang paling janggal jika Penenggelaman kapal menjadi konsensus nasional,namun kenapa faktanya dukungananya terkesan setengah hati?

Dan inilah yang menjadi PR besar Presiden Jokowi supaya memunculkan kesadaran patriotisme yang baru bagi para penegak hukum . Jangan sampai kasus ini terulang kembali pantaskah kerugian Negara senilai 70 milyar pengadilan cuma memutuskan denda Rp 200 juta bukankah ini sama saja mengundang pencuri datang.

Maka,barangkali sangat tepat dalam rangka membayar kerugian yang pernah terjadi pada masa lalu apa lagi dengan diloloskannya kapal Hi Fa ini bebas, menteri Susi akhirnya sampai mempertimbangkan untuk menyeret Panama ke Pengadilan Internasional supaya bisa tuntaskan Kasus Kapal Hai Fa dengan lebih adil demi kehormatan NKRI .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun