Mohon tunggu...
Mohamad AB
Mohamad AB Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan

Menulis untuk bertutur kata...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menteri Susi Pertimbangkan Seret Panama ke Pengadilan Internasional, Tuntaskan Kasus Kapal Hai Fa

15 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 15 Januari 2016   23:14 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barangkali bagi Menteri Susi yang lebih dongkol lagi karena Pengadilan Perikanan di Ambon adalah dia yang meresmikan ,kini malah yang membebaskan Hai Fa . Pengadilan hanya mengenakan denda pada nakhoda MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Ini seperti tontonan konyol dan aneh yang menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah.Tentu ini patut menjadi catatan sejarah supremasi hukum kita dan Hai Fa ini menjadi pengalaman pahit.

Menurut Menteri Susi pembebasan MV Hai Fa ini bisa menjadi preseden buruk. Yaitu, perairan Indonesia masih bebas dimasuki oleh kapal pencuri. Inilah yang paling janggal jika Penenggelaman kapal menjadi konsensus nasional,namun kenapa faktanya dukungananya terkesan setengah hati?

Dan inilah yang menjadi PR besar Presiden Jokowi supaya memunculkan kesadaran patriotisme yang baru bagi para penegak hukum . Jangan sampai kasus ini terulang kembali pantaskah kerugian Negara senilai 70 milyar pengadilan cuma memutuskan denda Rp 200 juta bukankah ini sama saja mengundang pencuri datang.

Maka,barangkali sangat tepat dalam rangka membayar kerugian yang pernah terjadi pada masa lalu apa lagi dengan diloloskannya kapal Hi Fa ini bebas, menteri Susi akhirnya sampai mempertimbangkan untuk menyeret Panama ke Pengadilan Internasional supaya bisa tuntaskan Kasus Kapal Hai Fa dengan lebih adil demi kehormatan NKRI .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun