Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menatap Dua Tahun Undang-Undang TPKS

10 Mei 2024   03:33 Diperbarui: 10 Mei 2024   03:42 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan Undang-Undang yang menjadi cita-cita terhapusnya segala hal tentang tindak pidana ujaran kebencian, dimana Undang-Undang TPKS ini berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana menjelaskan tentang "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin". 

Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat dimana implikasi ini berlaku ketika Undang-Undang TPKS merupakan hukum publik atau hukum pidana bahwa setiap subjek hukum dapat berimplikasi menjadi korban. 

Maka Undang-Undang TPKS tidak mengikat suatu gender tertentu tapi dia lebih menekankan pada sebuah tindak pidana, karena penjelasan secara umum setiap orang bisa jadi korban.

Maka ada beberapa alasan dimana Undang-Undang TPKS ini dibuat:

Darurat Kekerasan Seksual
Dimana munculnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini di sahkan
karena jawaban atas daruratnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dimana kekerasan seksual di Indonesia semakin merebak bahkan kekerasan seksual ini dapat terjadi di institusi pendidikan. Bahkan secara data tersendiri dimana angka kekerasan seksual ini mengalami kenaikan yang tinggi, sehingga darurat kekerasan seksual merupakan alasan yang tepat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penafsiran Atas Undang-Undang Yang Diatasnya
Di dalam materi kuliah hukum mengenal azas "Lex Specialis Derogat Legi Generalis"
bagaimanapun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini di desain khusus
membahas secara rinci tentang kekerasan seksual. Bahkan ketika Undang-Undang TPKS ini muncul maka akan mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana
bahasannya terlalu umum. Maka Undang-Undang TPKS ini merupakan desain khusus dalam rangka membahas kekerasan seksual.

Resultan Keresahan Kelompok Sosial

Kelompok sosial yang menekan lahirnya Undang-Undang TPKS dimana daruratnya
kekerasan seksual menjadi musuh bersama termasuk pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Maka tekanan kelompok sosial ini menghasilkan resultan menghasilkan Undang-Undang TPKS, karenasekali lagi bahwa hukum pidana mengikat atau menekankan kepada kepentingan publik setiap subyek hukum bisa menjadi korban.

Dasar Hukum dan Metodologi

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi dasar hukum dan metode
(cara). Dasar hukum ini menjelaskan bahwa segala hal tindak pidana kekerasan seksual
merupakan pelanggaran setelah undang-undang itu disahkan, sehingga para pelaku harus dihukum karena telah melakukan tindak pidana tersebut. Metodologis, Undang-Undang TPKS ini merupakan penjabaran cara dalam rangka pencegahan, sanksi dan penanganan pascakekerasan seksual itu terjadi.

Namun Undang-Undang TPKS banyak mengalami kegagalan setelah dua tahun menjadi hukum
positif di Indonesia, hal tersebut memunculkan banyak pertanyaan dimuka publik bahwa apa
gunanya peraturan tersebut di sahkan, ada beberapa alasan kegagalan yang dapat menjelaskan
bahwa Undang-Undang TPKS ini gagal yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun