Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delimitisasi Hukum Dan Politik

1 April 2024   04:32 Diperbarui: 1 April 2024   04:36 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara memiliki beberapa dasar dalam rangka pembentukannya, hal tersebut
berdasarkan dari sumber kekuasaan dan beberapa teori kedaulatan yang membangun sebuah negaranya. Sebab menurut Soehino (149 : 1998) bahwa negara dalam sudut hukum tata negara adalah suatu organisasi kekuasaan dan organisasi itu merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu. Hal tersebut mengacu pada pendapat yang dikemukakan
oleh Kranenburg dan Logemann.

Dimana sebuah negara dapat dilihat negara tersebut memiliki dasar yang berasal dari
sumber kekuasaannya hal tersebut dimana sumber kekuasaan dapat berupa teori kedaulatan ketuhanan dan teori kedaulatan hukum, dimana bilamana negara tersebut berdasarkan ketuhanan maka teori yang dibangun adalah teori kedaulatan ketuhanan yang mempengaruhi sistem negaranya yang lain. Negara yang berdasarkan hukum maka negara tersebut memegang teguh teori kedaulatan hukum yang memiliki arti bahwa pimpinan tertinggi dari sebuah negara adalah
hukum tersebut.

Negara hukum memiliki berbagai pandangan menurut Krabbe adalah sumber negara
hukum yaitu rasa hukum yang terdapat di dalam masyarakat itu tersendiri yang dipengaruhi oleh aliran historis. Namun pendapat tersebut di sanggah oleh Struycken dimana hukum tidak boleh memiliki pasang surut dimana hukum berubah-ubah setiap kali, mengikuti perkembangan jamannya.

Bahwa negara Indonesia ini memiliki dasar sebagai negara hukum yang memiliki arti
bahwa sumber kekuasaan tertinggi yaitu adalah hukum itu tersendiri berdasarkan hukum pula menjelaskan pimpinan tertinggi dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden berdasarkan hukum yang berlaku (aturan amandemen terdahulu menjelaskan bahwa presiden dan/ atau wakil presiden merupakan penerima mandat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat). Bahwa negara
ini merupakan negara hukum yang dibangun melalui hukum pula sebagai sumbernya namun dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki tatanan sistemp erundang-undangan yang berlaku yaitu :

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah penggantin Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah.

Namun sistem hukum di sebuah negara bahkan negara Indonesia memiliki batasan
pembentukan hukumnya bahkan batasan tersebut di pengaruhi oleh faktor politik atau bahkan politik yang dipengaruhi oleh hukum. Delimitisasi hukum dan politik di sebuah negara di pengaruhi oleh beberapa faktor.

Sistem Tata Negara Sebuah Negara

Delimitisasi hukum dan politik dapat dipengaruhi oleh sistem tata negara sebuah negara dimana sistematikan sebuah negara dapat mempengaruhi batasan hukum dan politik. Beberapa pendapat oleh Struycken menyimpulkan bahwa hukum dapat berubah-ubah dalam perkembangan waktu bahkan dapat menciptakan sistem anarki bilamana sebuah negara tersebut memiliki sistem tata negara di dalam sistem tata pemerintahannya yaitu monarki konstitusional yaitu bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh politik, maka hukum yang dihasilkan hanya menguntungkan pihak kerajaan.

Hal tersebut mengacu pula sistem pemerintahan dimana perbedaan bentuk tata negaranya bilamana negara tersebut sistem pemerintahannya berbentuk parlementer maka pemimpin negara hanya bersifat pembuka acara namun kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh kepada legislatif, dimana perdana menteri dipilih melalui majelis rendah dengan menggunakan metode
suara terbesar bilamana dia masih dipercaya oleh dewan legislatif. Dinegara parlementer pula mengenal mosi tidak percaya, dimana legislatif dapat menurunkan atau memberhentikan pimpinan eksekutif, dan dalam sistem parlementer murni biasanya terbentuk adanya legislatif sesuai dengan pemilihan menjadi eksekutif dan oposisi dimana legislatif yang belum bisa memasuki pemerintahan atau eksekutif. Sehingga delimitisasi hukum yang berlaku di sebuah negara tersebut terpotong oleh kepentingan orang-orang yang ada di dalamnya, dapat dikatan bahwa negara yang berbasis parlementer memiliki delimitisasi hukum dan politik yang stabil danb agus karena adanya perdebatan di legislatif yang sangat kencang secara horizontal.

Sistem pemerintahan presidensial dimana sistem ini menjelaskan bahwa presiden
merupakan kekuasaan tinggi yang bersifat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sifat  dari presidensialisme mempengaruhi delimitisasi hukum dan politik yang begitu kuat karena dewan atau legislatif tidak mengenal adanya penurunan secara paksa atau lebih dikenal dengan mosi tidak percaya, dinegara presidensial hanya mengenal permakzulan yang memiliki proses yang panjang. Karena sifatnya yang begitu kuat maka prsidensialisme cenderung memunculkan sistem otoriter yang begitu kuat karena di sistem ini pula seorang presiden dapat membuat hukum atau kebijakan tersendiri. Maka kencederungan sistem presidensialisme dimana delimitisasi hukum dan poltiknya tidak begitu berimbang atau bagus karena penggambaran negara presidensialisme yaitu presiden merupakan manusia setengah dewa.

Sistem tatanegara yang selanjunya mempengaruhi delimitisasi hukum dan politik dari sebuah negara yaitu bentuk dari sebuah dewan, majelis atau yang bersifat legislatif (yang membuat undang-undang). Di dalam negara hukum modern mengenalkan bahwa legislatif yang duduk merupakan perwakilan dari setiap partai politik yang ada, dimana partai politik memiliki ideologi yang berbeda-beda tergantung dari sejarah penciptaannya sehingga delimitisasi hukum dan politik ini terpengaruh atas dewan legislatif yang berasal dari partai politik yang memiliki sebuah ideologi tertentu. Dan catatan pula sejak perkembangan poltik negara modern
menjelaskan bahwa partai politik yang sudah memenangkan suara di parlemennya maka partai politik tersebut menginginkan partai politik tersebut duduk selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun