Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kebijakan Televisi Analog Menuju Televisi Digital Membantukah?

15 Juli 2022   21:03 Diperbarui: 15 Juli 2022   21:07 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Televisi hari ini di Indonesia menjadi media mainstream yang sangat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena harganya terjangkau, mudah dan cepat. Televisi pula menjadi media dalam rangka menyiarkan segala hal dalam rangka kebijakan pemerintah Indonesia seperti layanan masyarakat Propaganda berhenti merokok, Keluarga Berencana (KB) dan lain lain. 

Dalam dewasa ini juga menjadi sarana hiburan setiap masyarakat, termasuk saya sebagai penulis hari ini karena masa kecil di isi oleh acara-acara di televisi pula.

Namun saya sebagai penulis sudah berhenti menonton televisi dengan berbagai alasan yang mungkin pembaca juga mengalami hal tersebut. 

Hari ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kebijakan tentang peralihan televisi analog menuju televisi digital, masyarakat di minta beralih menuju televisi digital bilamana belum diganti maka beberapa chanel atau stasiun televisi akan hilang karena tidak dapat menerima transmisi televisi digital.

 Pertanyaan hari ini apakah kebijakan tersebut yaitu beralihnya televisi analog menuju televisi digital menjawab permasalahan yang ada di televisi, sebab di dalam pertelevisian di Indonesia menemui masalah yang sangat majemuk karena ada beberapa alasan yang sangat menguatkan kebijakan tersebut tidak menjawab tantangan.

Kebijakan beralihnya televisi analog menuju televisi digital tidak dapat menjawab tantangan karena adanya kesenjangan. Sebab transmisi televisi analog belum tersebar merata di Indonesia, namun transmisi sinyal telekomunikasi seperti handphone juga belum tersebar pula yang mungkin masih menjadi tugas dari pemerintah. 

Seperti di pulau jawa tersendiri sudah banyak tersebar transmisi analog, namun di beberapa pulau terluar belum mendapatkan transmisi analog bahkan ada pula yang tidak mengenal televisi karena belum masuk pada daerah tersebut namun hari ini seluruh masyarakat dituntut untuk mengganti transmisi televisi analog menuju televisi digital yang masih banyak kesenjangan. 

Pemerintah melalui Kominfo harusnya lebih fokus dalam membangun media telekomunikasi di area-area terdepan, terbelakang dan terisolir seperti jaringan handphone karena itu menjadi hal yang paling penting sebelum televisi analog dirubah menjadi televisi digital.

Beralihnya transmisi tidak menjawab permasalahan di televisi tentang tontonan yang menjadi tuntunan dimana hari ini banyak sekali acara-acara televisi yang mungkin tidak layak menjadi tontonan dan tuntunan. Sebab pemerintah kurang dalam berkordinasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dll. 

Dalam rangka filterisasi acara-acara yang ada di televisi yang berupa tontonan namun tidak bisa menjadi tuntunan. Peralihan transmisi televisi analog menuju televisi digital tidak menjawab permasalahan tentang esensi tontonan yang menjadi tuntunan, beralihnya hal tersebut hanya terkait tentang teknologi namun tidak menjawab tentang pendidikan melalui media mainstream seperti televisi. 

Hari ini pertelevisian Indonesia sangat banyak dijajah oleh acara bahkan sinema oleh negara-negara lain seperti banyak sinetron turki, India dan korea belum bisa menampilkan sinema yang berasal dari Indonesia yang mendidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun