Mohon tunggu...
Albert Magnus Dana Suherman
Albert Magnus Dana Suherman Mohon Tunggu... Konsultan - Albert M. D. Suherman

Belajar sambil bermain, bermain sambil belajar. Mempelajari sebuah permainan tanpa mempermainkan sebuah pelajaran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gereja Katolik dalam Tanggapannya terhadap Hukuman Mati

3 Agustus 2018   22:08 Diperbarui: 5 Agustus 2018   13:49 1968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paus Fransiskus memimpin Misa Paskah di Basilika St. Petrus (Foto:Reuters)

Yang penting dan perlu diingat adalah, dokumen dan seruan-seruan GK diatas tidak dimaksudkan untuk mengintervensi hukum suatu negara, karena jelas GK mengakui keabsahan dan menghormati otoritas pemerintahan setiap negara dalam memberlakukan hukumnya. Masih ingatkah pembaca dengan kontroversi kasus Tibo CS? Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu yang meregang nyawa dihadapan regu tembak pada September 2006 silam. Mereka divonis hukuman mati setelah pengadilan menyatakan bersalah dalam kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah pada tahun 2000. Kala itu Paus Benediktus XVI dari takhta suci Vatikan mengirim surat pada pemerintah SBY untuk meninjau kembali vonis mati itu. Selang beberapa waktu, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menunda eksekusi mati yang nyaris dilakukan pada dini harinya atas desakan dari berbagai elemen masyarakat. Akhirnya pemerintah tetap melaksanakan eksekusi itu 42 hari setelah surat dari Vatikan. 

Menurut penuturan Romo Benny Susetyo, Pr., Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar Agama Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pesan dari Paus merupakan bentuk dukungan moral, "Paus juga menitipkan salib dan rosario untuk mereka, sama sekali tidak ada maksud untuk mengintervensi hukum di Indonesia," katanya kepada Majalah Gatra.

"Menjadikan hukuman mati sebagai pertimbangan paling akhir dalam memvonis orang yang bersalah, apabila cara 'tidak berdarah' mustahil dilakukan untuk melindungi masyarakat."

Dialektika Ajaran Gereja dan Nilai Universal

Usai menilik dokumen-dokumen gereja yang merespon fenomena hukuman mati, terlihat bahwa seruan Paus Fransiskus awal Agustus 2018 ini adalah sebuah langkah lanjutan. Sikap yang tegas untuk mengkampanyekan abolisi hukuman mati ke seluruh dunia. "Hukuman Mati tidak akan pernah diterima. Gereja Katolik akan bekerja terus hingga hukuman mati dihapuskan dari seluruh dunia," dalam pernyataan resmi yang diumumkan Vatikan seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 2 Agustus.

Pernyataan ini bagi masyarakat umum adalah sebuah tawaran untuk lebih menjunjung tinggi martabat umat manusia. Kemudian bagi GK sendiri sebagai cerminan sifat gereja yang moderat dan universal mengingat nilai-nilai universal manusiapun mengalami evolusi. Sehingga dalam kesempatan ini, beliau menyerukan perubahan ajaran gereja yang tertuang dalam KGK yang terkait dengan hukuman mati.

Terkait perubahan nilai-nilai universal manusia, pemahaman mengenai azas hidup mengalami perubahan. Dulu, manusia melakukan berbagai cara untuk bertahan hidup salah satu caranya adalah menguasai dan atau menghabisi seluruh sendi-sendi kehidupan manusia lainnya. Pada era modern seperti sekarang, hal itu sudah tidak laku lagi, meski dalam ranah praktis masih kerap muncul. 

Romo Franz Magnis-Suseno seorang budayawan dan rohaniwan pernah menulis, "Pernah ada hukum 'mata demi mata, gigi demi gigi' (lex talionis, di Kitab Taurat). Namun pada waktu itu, 3000 tahun lalu, lex talionis merupakan langkah maju dalam proses de-kasar-isasi hati manusia. Waktu itu, kalau orang memukul orang lain hingga gigi atau mata hilang, ia akan dibunuh. Lex Talionis lantas membatasi, kalau matamu ditusuk, kau tak boleh membunuh, kau hanya boleh tusuk mata dia. Namun sekarang kita sudah maju. Kalau sekarang mata seorang yang menusuk dibalas tusuk kembali, itu barbar." (Kompas, 21 Januari 2015).

Langkah-langkah perubahan sikap GK adalah bentuk respon terhadap jaman, untuk keluar dari apa yang disebut Romo Magnis tindakan barbar. Ketika masyarakat modern seperti saat ini sudah mulai memposisikan HAM sebagai nilai luhur, GK melakukan penyesuaian diri terhadap masyarakat. Dengan menciptakan konformitas terhadap nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara faktual. Sehingga sebagai lembaga, eksistensi GK akan selalu bertahan dari gempuran jaman. Perubahan-perubahan ini bukan berarti melenceng dari ajaran kitab suci. Justru sebagai sikap toleran terhadap jaman, tanpa harus menyingkirkan atau menduakan nilai dan ajaran-Nya.

"Dengan menciptakan konformitas terhadap nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara faktual. Sehingga sebagai lembaga, eksistensi Gereja Katolik akan selalu bertahan dari gempuran jaman."

Diluar konteks, apakah hukuman mati menimbulkan efek jera? Belum ada riset atau kajian ilmiah yang mampu menjawab pertanyaan tersebut. Dengan nada pesimis, bagi saya hukuman mati hanya membentuk citra penguasa yang tegas di mata masyarakatnya terutama terkait kejahatan luar biasa. Toh, aksi teror masih menebar dimana-mana, pengedar narkoba juga masih mengepakan sayap, dari blok-blok dalam Rutan Mako Brimob, bahkan dari kamar Lapas Sukamiskin sekalipun. Biar bagaimana, Tuhan Maha Pengampun mengajarkan kita untuk memberi pengampunan pada si jahat. Tapi Indonesia negara hukum?! Ya memang harus diberi hukuman, tapi tidak dengan menutup pintu pertobatan dan mencabut hak hidup si jahat. Sejatinya wacana yang dilontarkan terkait abolisi hukuman mati yang dilakukan Gereja Katolik dan para aktivis yang satu suara masih perlu dimatangkan kembali dengan berbagai penyesuaian terhadap hukum dalam suatu negara demi terciptanya kehidupan bangsa yang beradab. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun