Mohon tunggu...
Magma B Rachmani
Magma B Rachmani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang mencoba untuk menata hidup.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan

20 Desember 2021   07:01 Diperbarui: 20 Desember 2021   07:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika dampak dari pandemi COVID-19 yang berkepanjangan semakin dalam, lebih banyak bisnis mulai merasakan gigitannya. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sebanyak 1.298 perusahaan tidak mampu membayar krediturnya, yang seperti bisnis lain, membutuhkan uang sendiri untuk membayar utangnya sendiri.

Karena peminjam belum mampu membayar hutang mereka, kreditur telah beralih ke pengadilan untuk menyelamatkan apa yang mereka bisa. Mekanismenya adalah dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ada anggapan populer tetapi salah paham bahwa mengajukan PKPU sama dengan mencoba membuat bisnis dinyatakan pailit. Ini jauh dari kebenaran atau semangat PKPU. Tidaklah menguntungkan bagi kreditur untuk membuat debitur bangkrut karena kreditur hanya dapat memperoleh kembali sebagian kecil dari utangnya karena peminjam akan diminta untuk menjual semua asetnya dengan harga yang sangat rendah.

Di sinilah keindahan PKPU masuk. Maksud PKPU sebenarnya adalah untuk menguntungkan peminjam dan kreditur. Ini bertujuan untuk menang-menang daripada situasi kalah-kalah.

Begini Cara kerjanya. Jika gugatan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, kreditur dan peminjam mendapatkan waktu tertentu untuk membahas cara penyelesaian utangnya. Hal ini dilakukan dengan memberikan rencana pembayaran kembali kepada peminjam. Tata cara PKPU restrukturisasi utang sendiri diatur dalam Pasal 222 sampai dengan 294 UU Kepailitan 2004. Latar belakang perubahan besar UU Kepailitan Indonesia dapat ditelusuri kembali ke gejolak moneter tahun 1997, yang sangat mempengaruhi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Pada tanggal 22 April 1998 diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998. Perppu ini kemudian melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diundangkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, undang-undang tersebut direvisi dan diberi nama UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU -- UU Kepailitan.

Menyesuaikan dengan kebutuhan situasi pada setiap waktu, salah satu tujuan undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan kepada kreditur dan peminjam untuk mengupayakan penyelesaian yang adil secara cepat, terbuka dan efektif.

Menurut Frederik BG Tumbuan, pendiri Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), proses PKPU bertujuan agar debitur yang mungkin dalam keadaan likuid tetapi sulit memperoleh kredit dinyatakan pailit. Ketika peminjam diberikan waktu, diharapkan dia akan mampu melunasi hutangnya.

Mencegah peminjam agar tidak dinyatakan pailit sangat penting, karena pernyataan pailit dalam keadaan seperti itu akan mengakibatkan penurunan nilai perusahaan dan oleh karena itu akan merugikan kreditur. Dengan diberikan waktu dan kesempatan melalui PKPU, peminjam dapat menata kembali usahanya atau merestrukturisasi utangnya sehingga perusahaan dapat melanjutkan usahanya dan dengan demikian dapat melunasi utangnya.

Dari sudut pandang peminjam, PKPU dapat dianggap sebagai peluang untuk menata kembali hutang dengan perlindungan hukum untuk kelangsungan usaha peminjam. Peminjam tidak kehilangan kendali atau hak atas kekayaannya dan sebaliknya mempertahankan tingkat kebebasan dalam mengendalikan kekayaan, dengan pengawasan oleh administrator PKPU. Peminjam juga dapat mengambil pinjaman dari pihak ketiga semata-mata untuk meningkatkan nilai aset mereka.

Dengan demikian, perbedaan antara PKPU dan kebangkrutan menjadi jelas. Dalam PKPU, peminjam tetap memiliki kewenangan untuk menempuh jalur hukum untuk mengalihkan dan mengelola harta kekayaannya -- dengan persetujuan pengurus PKPU. Dalam hal peminjam dinyatakan pailit oleh pengadilan, peminjam tidak berwenang lagi untuk mengurus atau memindahtangankan harta kekayaannya yang telah menjadi harta pailit.

Proses PKPU, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan, lebih disukai tidak hanya untuk peminjam tetapi juga untuk kreditur karena proses pemeriksaan dan keputusan tersebut lebih cepat daripada gugatan perdata. Proses kepailitan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal permohonan diajukan, sedangkan proses PKPU harus diselesaikan dalam waktu 20 hari kalender.

PKPU adalah prosedur hukum, atau upaya hukum, yang memberikan hak kepada peminjam atau kreditur yang tidak dapat memperkirakan apakah utang yang telah jatuh tempo akan dibayar. Selama masa PKPU sementara dan permanen, peminjam dapat membuat komposisi dan rencana bisnis untuk krediturnya, yang keberhasilannya akan menentukan apakah peminjam bangkrut.

Di sinilah para pemangku kepentingan dari kedua belah pihak memiliki peran untuk dimainkan. Komunikasi yang efektif dan rencana bisnis yang solid dapat menghasilkan proses restrukturisasi yang sukses, yang akan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Terlepas dari berapa banyak PKPU yang diajukan, jika kreditur menganggap pengadilan sebagai pilihan yang paling tepat, PKPU cepat atau lambat akan berguna untuk menyelamatkan dan membantu pemulihan bisnis. PKPU bukanlah akhir dari usaha peminjam melainkan solusi untuk menghentikan status quo dan menata kembali utang menjadi "wajar" dan rasional sehingga peminjam dapat memiliki akses pembiayaan.

Salah satu gugatan PKPU yang paling banyak diproses adalah gugatan yang melibatkan Garuda, yang akan diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada pertengahan Desember. Garuda merupakan flag carrier nasional dan memiliki utang triliunan rupiah. Ini sedang diawasi dengan ketat karena taruhannya tinggi, tetapi mengetahui apa yang kita ketahui tentang sifat PKPU, mungkin yang terbaik bagi Garuda untuk "kalah" gugatan karena kemudian akan dapat meminta pengadilan untuk membantunya dan kreditur dan lessor mencapai solusi menang-menang yang paling dapat diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun