Pada surat tersebut, peserta CPNS Kemenag 2019 diwajibkan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada website ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/login.Â
Selain itu, pada surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta CPNS Kemenag RI 2019 untuk formasi guru dapat mengunggah serdik bagi yang memilikinya. Saya sebagai salah satu peserta CPNS Kemenag 2019 ikut mengunggah serdik pada laman yang dimaksud.
Berdasarkan pengumuman dari Dirjen Kemenag RI dengan nomor P-4058.2/SJ/B.II2/KP.00.2/10/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag RI tahun 2019, saya mendapati bahwa serdik yang saya unggah di laman ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ tidak diakui oleh BKN dikarenakan saya tidak mengunggah serdik diawal pendaftaran.Â
Padahal saya mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS Kemenag 2019 berpedoman pada surat Pengumuman Dirjen Kemenag Ri dengan nomor P-7986/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019.Â
Sementara itu, melalui prosedur sanggahan hasil CPNS 2019 saya telah menjelaskan secara rinci bahwa kesalahan tidak terdapat pada saya melainkan pada prosedur pendaftaran CPNS Kemenag RI itu sendiri.Â
Pada jawaban sanggahan yang diberikan oleh Panselnas Kemenag RI memberikan kesan bahwa kesalahan murni dilakukan oleh peserta CPNS Kemenag RI.Â
Padahal bukti mengatakan sebaliknya. Kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Panselnas CPNS Kemenag RI tahun 2019 menyebabkan saya mengalami kerugian dengan tidak lulus sebagai CPNS Kemenag RI tahun 2019.Â
Kegagalan lulus sebagai CPNS 2019 tidak hanya dialami oleh saya pribadi tapi oleh banyak peserta CPNS Kemenag RI tahun 2019 karena kepatuhan saya dan peserta lainnya mengikuti prosedur pendaftaran yang dikeluarkan ileh Dirjan Kemenag RI.Â
Sebagai peserta CPNS Kemenag 2019 yang memiliki serdik dan telah diunggah di laman ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/  maka nilai SKB yang saya peroleh maksimal 100%. Seharusnya  saya mendapatkan nilai akhir 91,12 dan berhak LULUS sebagi CPNS Kemenag 2019.