Rp. 3500
Rp. 3000
Bus/truk besar
Rp. 7000
Rp. 5500
Rp. 4000
Harapan-harapan kami kepada bapak Walikota yang terhormat serta ketua DPRD menertibkan parkir adalah sebagai berikut:
1.Memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa parkir untuk mencegah penyelewengan uang hasil parkir (korupsi) yang dilakukan oleh tukang parkir dan oknum aparat pemerintahan.
2.Menindak tegas tukang parkir liar yang hanya untuk memperkaya diri sendiri.
3.Memberikan edukasi tata krama kepada para tukang parkir legal dalam pelayanan sehingga pengguna jasa mendapat kepuasan.
4.Menindak parkir liar yang ada di instansi layanan publik seperti di kecamatan, puskesmas dan lain-lain yang jelas-jelas dilakukan oleh kerabat atau kawan dari oknum pegawai instansi tersebut.
5.Menghapus tulisan klausula baku pada sebagian karcis parkir “Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang anda” .
6.Membubarkan tempat parkir yang mengatasnamakan “parkir warga” di beberapa Mall sehingga mengganggu kepentingan umum yaitu pemakai jalan.
7.Memutus mata rantai setan alur pendapatan parkir liar diantara oknum-oknum tertentu.
8.Mengkaji ulang apakah di beberapa tempat usaha tertentu diperlukan area parkir atau tidak.
9.Memberikan identitas resmi berupa ID Card pada tukang parkir atau paling tidak pada seragamnya ada identitas pengenal berupa nama yang bersangkutan dan ada daftar nomor registrasi. Hal ini perlu karena tukang parkir bersinggungan langsung dengan pengguna jasa. Sering kami dapati pula tukang parkir bergantian shift dengan gonta-ganti seragam sesame rekannya. Disini ada peluang jual beli jasa parkir alias “nembak”.
Bravo pak Walikota, jaya selalu kota Surakarta “ The Spirit of Java”.
Kami merindukan gebrakan bapak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H