Mohon tunggu...
Magdalena Suster
Magdalena Suster Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar merangkai kata

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Manusia Bebas sekaligus Terikat

28 Juni 2023   11:06 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:28 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Manusia akan kembali bahagia apa bila manusia itu kembali pada keadaan aslinya Retournons a la nature "marilah kita kembali pada keadaan asli". Pokok pemikiran Jean Jacques Rousseau sangat memberi pengaruh bagi kehidupan bersama yakni "the social contract". Rousseau mengatakan dalam bukunya yang berjudul the social contract bahwa manusia pada dasarnya dilahir bebas dan sekaligus terikat. Pandangan Rousseau tentang manusia dilahirkan bebas dan sekaligus terikat benar adanya. Kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang ontentik tetapi juga kebebasan yang dimilikinya itu terikat. Terikat dalam arti ada sesuatu diluar dirinya atau biasa disebut orang lain. Dari sinilah terlihat ke terikatan manusia.

              Manusia adalah makhluk bebas dan hal itu tidak dapat dipungkiri. Tetapi, kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang itu memiliki batas. Ibarat seorang anak yang baru lahir dia terikat pada orang tuanya dan begitu juga sebaliknya orang tua terikat oleh anaknya. Namun pada saat anak itu besar, si anak tidak lagi terikat dengan orang tuanya dan orang tua pun merasakan hal yang sama yakni tidak terikat. Ketidak  terikat satu sama lain dalam arti anak dan orang tua itu bebas untuk berjalan, makan, berkata-kata dan lain sebagainya meskipun demikian ikatan keduanya tetap ada yakni anak dan orang tua. Begitu pun dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia, memiliki batas karena setiap manusia memiliki kebebasan yang sama. Agar manusia itu hidup damai dengan kebebasan yang dimilikinya maka dibentuklah suatu kesepakatan yakni kontrak sosial. Kesepakatan ini dibentuk dengan satu tujuan yakni setiap orang hidup aman, damai dan sejahtera. Kesepakatan itu bisa bubar apabila orang-orang yang berwewenang tidak menjalankan tugas dengan baik dan benar.

 

         Rousseau berpandangan bahwa manusia dilahirkan dengan bebas. Meskipun demikian manusia itu terlihat terikat. Manusia itu terikat oleh kebebasan yang dimiliki oleh orang lain. Apabila ada orang yang merasa dirinya adalah pemimpin bagi yang lain maka akan menimbulkan persoalan. Karena akan berhenti pada pikir untuk tidak menjadi budak yang lebih besar dari rakyat yang diperintahnya. Bila setiap individu mengatakan apa yang dapat saya sumbangkan maka hidup akan menjadi aman, damai dan sejahtera

 

         Rousseau dalam pandangan tentang kontrak sosial mengemukakan bahwa kehendak umum dibedakan dari kehendak setiap orang "omnes ut singuli". Rousseau berpendapat bahwa kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak "the quantity of the subjects", akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya "the quality of the object sough". Sudut pandang Rousseau dalam kontrak sosial ini sangat menarik. Bagainya untuk mencapai hidup yang aman, damai dan sejahtera bukan terletak pada kehendak setiap orang tetapi pada kehendak yang diciptakan oleh kualitas kehendak orang. Untuk mencapai hidup yang diharapkan manusia yakni hidup aman, damai, sejahtera dan sebagainya. Menurut konsep Rousseau "negara adalah hukum". Rousseau menyebutkan bahwa negara diperintah oleh hukum dengan republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif berfungsi membuat aturan atau hukum, namun tidak memiliki kekuasaan memerintah. Kekuasaan legislatif harus ditangan rakyat sedangkan ekskutif harus berdasar pada kemauan bersama.

 

        Pokok pemikiran Jean Jacques Rousseau tentang kontrak sosial dapat dikatakan termasuk dalam kategori peletak dasar demokrasi modern. Sebab sangat besar pengaruh yang diberikan terutama dalam persekutuan rakyat atau kontrak fungsi warga negara dalam masyarakat dan negara. Rousseau mengubah sistem politik yang penuh dengan kekerasan menjadi musyawarah serta pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyatnya semakin diperhatikan. Rousseau menghendaki bentuk negara dengan demokrasi mutlak ada di tangan rakyat. Dengan itu masyarakat tidak merasa diabaikan dirinya dan juga segala yang menjadi haknya sebagai warga negara di penuhi. Masyarakat tidak merasa dirugikan dengan kesepakatan yang telah dibuat untuk cita-cita yang mulia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun