Mohon tunggu...
Magdalena Dea Anggraini
Magdalena Dea Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi yang hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan Suku Dayak Punan dan Hukum Adatnya

12 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 12 Maret 2023   20:53 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dayak Punan adalah salah satu  suku Dayak yang terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Ada 8.956 Bonan di 77 pemukiman di 6 kabupaten di Kalimantan Timur.

Suku suku dayak yang termasuk rumpun Punan adalah:

1)Suku Dayak Hovongan di Kapuas Hulu, Kalbar

2)Suku Dayak Uheng Kereho/Oloh Ot Nyawong/Suku Dayak Seputan di Kapuas Hulu, Kalbar

3)Suku Dayak Punan Murung di Murung Raya, Kalteng

4)Suku Dayak Aoheng (Suku Penihing) di Kalimantan Timur

5)Suku Dayak Punan Merah/Suku Dayak Punan Serata/Suku Dayak Punan Langasa/Suku Dayak Punan Nya'an

6)Suku Dayak Punan Aput-Busang

7)Suku Dayak Merap

8)Suku Dayak Punan Tubu[3]

9)Suku Dayak Ukit/Suku Bukitan/Suku Beketan

10)Suku Dayak Bukat

11)Suku Dayak Punan Habongkot

12)Suku Dayak Panyawung

13)Suku Dayak Punan Lisum

14)Suku Dayak Punan Kelay-Segah di Sungai Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

SUKU TERASING

Sejak dulu pemerintah menganggap Diak Bunan sebagai suku terasing, seperti suku Kubu di Sumatera. 

 Tanda ini tentu saja tidak terlepas dari gaya hidup orang-orang yang menjelajah hutan, tanpa tempat tinggal tetap, karena mengikuti irama alam.

Orang Ponan sering bermigrasi, bukan hanya karena mengikuti siklus alam, tetapi juga untuk mencari rasa aman jauh dari gangguan suku lain. 

 Berburu, makan sagu, menangkap ikan dan bercocok tanam adalah tradisi yang diturunkan dari generasi ke generasi. 

 Peninggalan masa lampau hidup berkelompok di dalam hutan, terpisah dari subsuku Dayak lainnya

Suku Dayak Punan memiliki banyak keprcayaan salah satunya adalah Beo' merupakan kepercayaan suku Dayak Punan Aput dan masih dikaitkan dengan kehidupan para pengikutnya hingga saat ini. Beo' suku Dayak Punan dianggap sebagai utusan  Sang Pencipta, yang menyampaikan pesan atau petunjuk baik dan buruk saat beraktivitas.

Hukum adat masyarakat Dayak Punan di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat mengatur hal-hal penting dalam kehidupan masyarakat Dayak Punan. 

Beberapa di antaranya terkait dengan adat  dan upacara pernikahan. Seperti suku-suku lain, adopsi pertama kali ke dalam perkawinan biasanya terjadi melalui penawaran perantara yang akan ditentukan berdasarkan reunifikasi keluarga. Jika keluarga gadis itu setuju, mereka memberi tahu seluruh desa bahwa putra mereka sudah bertunangan. 

Calon suami akan mengirimkan cincin ke lingkaran 6 sebagai tanda pertunangan. Setelah itu, kedua mempelai dapat melambai yang artinya calon mempelai bertemu dan bebas melakukan apapun yang diinginkan selama 6 minggu (perkawinan percobaan). Di akhir periode ini, pengantin baru menyatakan pernikahan itu batal demi hukum. 

Kemudian kita lanjut ke Ngeban, adat yang memaksa kedua mempelai untuk tinggal bersama orang tua istri setelah menikah. Keluarga suami harus membayar  5 kali lipat tawa dari keluarga suami. Sebaliknya, jika istri mengikuti suami  disebut adat perabut dan  suami harus membayar dua kali lipat. 

Setelah menikah, hukum tetap berlaku. Jika laki-laki beristri menganiaya istri laki-laki lain, pelaku pelecehan harus menertawakan istrinya lima kali dan  suami dari perempuan yang dilecehkannya. Wanita yang terkepung itu juga harus membayar  lima tawa suaminya. Jika terjadi perceraian, petugas bea cukai akan turun tangan.

Jika ia menceraikan istrinya, maka sang istri harus membayar bamuang dan semua pakaian yang diberikan oleh suaminya berupa tujuh senyuman. Jika perceraian melibatkan pria itu, dia harus membayar sekitar delapan putaran tawa. Harta bersama dibagi menjadi dua bagian. Tawak-tawak juga harus diajukan jika terjadi kawin lari (penangkapan istri orang lain). 

Adat lain adalah Meraja, perkawinan sementara antara seorang gadis Ponan dan seorang pendatang muda, yang harus membayar untuk membuka tonjolan tinggi dengan enam tawa. Jika anak perempuan itu hamil, anak laki-laki itu harus membayar lima tawa. Ini berlaku untuk bersumpah (tidak menghormati orang lain). Perselisihan antara suami istri juga diatur dengan denda adat atau pembayaran rajah adat  atau hukum adat. Bollinger band berarti tidak. 

Ada tiga hal yaitu: lahirnya orang mati/makam kuru, lahirnya dara/lahirnya dara dan lahirnya ladang. Almarhum, Brynn, sempat dilarang orangtuanya untuk mengikuti kegiatan di luar rumah  selama dua minggu. Untuk anak-anak, ini hanya terjadi selama seminggu. Pelaku harus membayar dalam bentuk 5 atau 6 putaran tuak, yang kemudian diberikan kepada anggota keluarga yang  berduka. Perawan asin berpindah ke perawan. Jika seorang perawan ingin dijodohkan, laki-laki tersebut  harus membayar sejumlah jatah berupa  5 putaran lingkaran. Larangan mengolah lahan pertanian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun