Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah Program Kementrian Pendidikan dan Keuangan yang mempunyai tujuan untuk mendorong mahasiswa agar dapat lebih memiliki wawasan dan menguasai berbagai keilmuan yang riil baik di dunia industri, usaha, baik sebelum memasuki dunia kerja sehingga semua Perguruan Tinggi nantinya dapat menghasilkan mahasiswa yang sudah berkompeten menghadapi dunia kerja nyata.
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur merupakan Perguruan Tinggi yang ikut menyukseskan dan mewajibkan mahasiswa maupun mahasiswinya melaksankan Magang Merdeka Kampus Merdeka (MBKM) dimana telah tersebar menyuluruh ke berbagai bidang badan atau lembaga mitra khusus di Indonesia.
Mahasiwa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur dibawah bimbingan Ibu Maria Novita Apriyani, S.H.,M.H. terdiri dari Shella Niki Andini, Astrid Teta Putri Wiyono, Wenseslaus Justin Mulya, Anastasya Herlinda merupakan Kelompok yang telah selesai melaksanakan Magang MBKM pada tanggal 16 Juni 2023 di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dalam masa Magang MBKM kelompok kami telah mengikuti beberapa kegiatan seperti Mengerjakan berkas administrasi perkara, proses Tahap 2 penerimaan Tersangka dan proses pemunahan Barang Bukti (BB), proses Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri, dan beberapa kegiatan yang ada pada Kejaksaan Negeri Lamongan tak terkecuali Pengalaman menyaksikan Demo yang jarang terjadi di suatu lembaga Kejaksaan Negeri.
Berawal pada Senin (6/4/2023) Pukul 09.00 WIB kami mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas Demonstrasi dari ratusan warga Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan yang akan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Lamongan. Berdasarkan informasi dari bapak Eko Vityandono,S.H. selaku Jaksa Kepala Subseksi PraPenuntutan yang menangani kasus tersebut.
"Mereka berunjuk rasa lantaran proses hukum terhadap pelaku pembunuhan tidak kunjung digelar. Kami tidak meneruskan ke P-21 karena dalam berkas hasil penyidikan kepolisian yang telah saya terima memiliki alat bukti yang belum cukup". Kata Bapak Eko saat saya temui di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Senin (6/4/2023).
Kami ketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 4 Oktober 2022, hal tersebut terungkap saat  seorang warga Desa Dateng ditemukan telah tewas tergeletak di depan gubuk kebun jagung miliknya kondisi kepala berlumurkan darah. Setelah dilakukannya penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu S dan AL. Kedua tersangka tersebut hingga saat ini telah berada di Rumah Tahanan Mapolres Lamongan.
Setelah demonstran melakukan orasi dengan mengungkapkan segala keinginan dan harapannya Bapak Agung Rokhaniawan, S.H.,M.H. selaku Kasi Pidum Kejari Lamongan melakukan pertemuan mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan dengan beberapa perwakilan unjuk rasa yang terdiri dari keluarga korban dan beberapa warga yang mana Bapak Agung menyampaikan bahwa pihak jaksa Pidana Umum dan Tim akan bekerja optimal untuk memproses kasus tersebut dengan meminta bantuan warga untuk ikut mengawal kasus tersebut dengan menyampaikan semua informasi yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya Bapak Agung Rokhaniawan, S.H.,M.H. menyampaikan akan  mengundang Kasatreskrim Polres Lamongan untuk gelar perkara di kantor Kejari Lamongan pada Selasa, (7/4/2023).
Pada Selasa (7/4/2023) Dilaksanakannya Pertemuan di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan untuk membahas kelanjutan gelar perkara pembunuhan yang didemokan sebelumnya dimana pertemuan tersebut dipimpin oleh Bapak Agung Rokhaniawan, S.H.,M.H. beserta Jaksa Bapak Eko Vityandono,S.H. dan dihadiri oleh Perwakilan Kasatreskrim Polres Lamongan, Perwakilan Warga dan Keluarga Korban, dan Jaksa pendukung dari Tindak Pidana Umum lainnya dari kasus tersebut. Dalam seiring jalannya waktu pembahasan ditemukan titik terang baru bahwa adanya seorang saksi yang melihat kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Lamongan akan melakukan penyidikan lebih mendalam dengan saksi yang baru ditemukan tersebut sehingga keluarga korban merasa lega dan memahami Kejaksaan dan Polres Lamongan memerlukan waktu tambahan untuk dapat memprosesnya dan sehingga dirasa semuanya sudah cukup dan lengkap baik dari barang bukti, saksi, Petunjuk maka tujuan akhir Keluarga Korban akan segera dilaksanakan yakni Jaksa akan meneruskan menjadi P-21 dan akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Demikian pengalaman kegiatan magang MBKM kami di Kejaksaan Negeri Lamongan banyak ilmu dan pengalam secara nyata dengan terjun langsung baik dalam membuat isi berkas dari Tahap 2 (P-21, P-29, P-31, P-33, P-34, dll.), Proses penerimaan BB, Pelaksaan persidangan, pemusnahan BB hingga Eksekusi. Kami juga diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para Kepala Seksi Bidang di Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut yang nantinya diskusi tersebut dapat menjadi bahan acuan dalam topik laporan magang ataupun topik skripsi kami kedepannya, Sangat menyenangkan dan bermanfaat belajar secara langsung di Kejaksaan Negeri Lamongan. Terima kasih...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H