Pada Selasa (7/4/2023) Dilaksanakannya Pertemuan di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan untuk membahas kelanjutan gelar perkara pembunuhan yang didemokan sebelumnya dimana pertemuan tersebut dipimpin oleh Bapak Agung Rokhaniawan, S.H.,M.H. beserta Jaksa Bapak Eko Vityandono,S.H. dan dihadiri oleh Perwakilan Kasatreskrim Polres Lamongan, Perwakilan Warga dan Keluarga Korban, dan Jaksa pendukung dari Tindak Pidana Umum lainnya dari kasus tersebut. Dalam seiring jalannya waktu pembahasan ditemukan titik terang baru bahwa adanya seorang saksi yang melihat kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Lamongan akan melakukan penyidikan lebih mendalam dengan saksi yang baru ditemukan tersebut sehingga keluarga korban merasa lega dan memahami Kejaksaan dan Polres Lamongan memerlukan waktu tambahan untuk dapat memprosesnya dan sehingga dirasa semuanya sudah cukup dan lengkap baik dari barang bukti, saksi, Petunjuk maka tujuan akhir Keluarga Korban akan segera dilaksanakan yakni Jaksa akan meneruskan menjadi P-21 dan akan diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Demikian pengalaman kegiatan magang MBKM kami di Kejaksaan Negeri Lamongan banyak ilmu dan pengalam secara nyata dengan terjun langsung baik dalam membuat isi berkas dari Tahap 2 (P-21, P-29, P-31, P-33, P-34, dll.), Proses penerimaan BB, Pelaksaan persidangan, pemusnahan BB hingga Eksekusi. Kami juga diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para Kepala Seksi Bidang di Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut yang nantinya diskusi tersebut dapat menjadi bahan acuan dalam topik laporan magang ataupun topik skripsi kami kedepannya, Sangat menyenangkan dan bermanfaat belajar secara langsung di Kejaksaan Negeri Lamongan. Terima kasih...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H