Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Weekly Report dan Usulan Agenda Setting, Biro Pemberitaan Adakan Rapat Kordinasi Rutin Mingguan

21 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 21 Mei 2024   15:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jakarta; 20 Mei 2024 Biro Pemberitaan DPR RI adakan rapat kordinasi di gedung nusantara I DPR RI. Agenda ini membahas tentang progres tiap bagian yang ada di biro pemberitaan selama satu minggu serta usulan agenda yang akan dilaksanakan di minggu berikutnya.

Bagian penerbitan telah melaksanakan 95 konten yang terdiri dari 15 isu utama, 54 isu pendamping dan 26 non isu pada konten E-Media DPR RI. Bagian penerbitan kemudian mengusulkan isu utama tentang polemik naiknya UKT di beberapa perguruan tinggi, jual beli opini WTP di BPK RI dan maraknya parkir liar yang melibatkan ormas dan oknum aparat.

Polemik naiknya UKT di beberapa perguruan tinggi, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pereira menilai perlu ditinjau ulang terkait permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis. Kebijakan itu menciptakan polemik baru di dunia pendidikan. Dimana keputusan iyu menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa. Pasalnya, regulasi tersebut membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi. Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Alasana Polemik naiknya UKT jadi isu utama karena tidak mendukung kesetaraan kesempatan untuk memperoleh pendidikan khususnya mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu. Naiknya UKT belum sebanding dengan kenaikan fasilitas pendidikan. Pemerintah dianggap lepas tangan terhadap kenaikan UKT. Tingkat pendidikan tinggi di Indonesia masih di bawah negara lain di Asia Tenggara kemudian bisa menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Kemudian terkait Jual Beli Opini WTP di BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sorotan publik setelah salah satu auditornya meminta uang "pelicin" hingga Rp 12 Miliar ke Kementerian Pertanian demi opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal itu terungkap pada sidang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu PT Waskita Karya Tbk yang pernah memberikan uang Rp. 10 Miliar untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk proyek jalan tol Syaikh Muhammad bin Zayyid (MBZ) Jakarta-Cikampek II.
 
Alasan Jual Beli Opini WTP di BPK RI menjadi isu utama karena lemahnya integritas dan kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan di Indonesia. Menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan institusi audit. Lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan eksternal. Sehingga diperlukan peningkatan fungsi pengawasan DPR RI untuk meminimalisir kejadian serupa. Dapat menyebabkan kerugian finansial negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Kemudian terkait maraknya parkir liar dan keterlibatan ormas dan oknum aparat di sejumlah tempat di Jakarta menghasilkan uang yang fantasitis. Namun, jumlah uang yang didapat tak hanya untuk juru parkir liar, tetapi diduga juga mengalir ke ormas dan oknum aparat.
Alasan isu tersebut menjadi usulan isu utama adalah karena meresahkan masyarakat karena terdapat unsur premanisme. Tidak ada yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan. Dapat menyebabkan kemacetan karena parkir di area yang tidak dikhususkan parkir dan di badan jalan. Merugikan negara karena ratusan miliar uang parkir liar tidak disetorkan ke kas negara melainkan mengalir ke ormas dan oknum rapat.

Selanjutnya tentang Isu Legislasi, bagian penerbitan mengusulkan tentang Revisi UU Penyiaran dan Revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kemudian tentang Isu Pendamping, bagian penerbitan mengusulkan isu larangan study tour, perpanjangan batas usia pensiun anggota polri, kenaikan premi produk asuransi kesehatan dan pembatasan akses anak untuk game online. Dan tentang Isu Mandatori, bagian penerbitan mengusulkan tentang isu pembukaan World Water Forum Ke-10 tahun 2024 di Bali dan pemantauan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Selanjutnya, bagian TVR Parlemen mengusulkan isu utama temtant BPJS KRIS, RUU Penyiaran, dan panja UKT. usulan isu pendamping, TVR Parlemen mengusulkan isu maraknya peredaran narkoba dan usulan isu mandatori dari bagian TVR Parlemen mengusulkan isu Parliamentary Meeting on the Occasion of the 10Th World Water Forum dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun