Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan 2023-2024 Resmi dibuka, DPR RI Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

15 Mei 2024   12:06 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:08 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.
 
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
 
Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
 
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Ibu Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV/dok. pri
Ibu Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV/dok. pri
 
RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten, RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.
 
RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh, RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.
 
RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.
 
RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung, RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung, dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Reporter: Divo Mi’raj Al-Azis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun