Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Audiensi Komisi VIII DPR RI Dengan Forum Zakat (Foz): Ketua Umum Forum Zakat Meminta Perizinan Lembaga Zakat Dipermudah

11 April 2023   12:30 Diperbarui: 11 April 2023   12:27 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, DPR-RI -- (10/4/2023) Forum Zakat Nasional (FOZ) yang merupakan asosial pengelola zakat di Indonesia menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 kepada Komisi VIII DPR RI, Senin 10 April 2023.

Ada sejumlah poin penting terkait hal tersebut. Ketua Forum Zakat Nasional (FOZ) Bambang Suherman menyampaikan evaluasi pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 kepada Komisi VIII DPR. Mereka menilai prinsip lembaga amil zakat dalam aturan itu lebih rumit dibanding era UU No. 38/1999. 

Bambang juga mengatakan, perizinan yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi terhadap UU tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan yang berlaku saat ini, seharusnya proses perizinan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke BAZNAS, menunggu rekomendasi dari BAZNAS yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," ucap Bambang. 

Kehadiran UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ), telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Dan hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan berbagai latar belakang kondisinya.

Dalam catatan FOZ, saat ini hanya ada 10 LAZ yang dapat beroperasi secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jumlah ini berkurang dari 18 LAZ yang memperoleh perizinan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999.

Bambang menyebut, delapan LAZ yang tidak mendapatkan izin operasi dari BAZNAS tersebut kemudian diarahkan untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Yang 8 ini diarahkan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat)," ungkapnya.

Forum Zakat (FOZ) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Zakat (Foz) saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI (10/4).

Tak hanya masalah izin legal LAZ  untuk beroperasi, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 juga diusulkan FOZ karena Ombudsman RI menemukan potensi BAZNAS melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan. Conflict of interest yang dimaksud adalah ditemukan perolehan 70:30 oleh BAZNAS dari delapan LAZ yang saat ini terkendala perizinannya.

Evaluasi FOZ tentang pengambilan dana masyarakat melalui skema 70:30 teruntuk lembaga yang ditetapkan sebagai UPZ. Di mana dana yang dihimpun UPZ, 100 persen diserahkan ke Baznas, lalu dikembalikan lagi ke UPZ sebesar 70 persen.
"30 persen sepenuhnya dikekola Baznas. UPZ tidak berhak mendapatkan laporan karena statusnya UPZ," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, ketika lembaga zakat diberikan izin, seharusnya 100 persen pengelolaannya ada di lembaga tersebut. Namun konteks laporan 30 persen yang selalu tidak bisa dijawab oleh lembaga karena laporan ada di Baznas.
"Selalu ada tuntutan agar Baznas memberikan laporan, cuman Baznas mengatakan itu tidak diatur dimana-mana, jadi Baznas merasa tidak wajib melaporkan. Mungkin ada di laporan Baznas secara langsung tapi tidak keluar di laporan para UPZ, sementara akad muzakkinya dengan UPZ," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun