Jakarta - Pada pukul 13.15 WIB Siang ini sedang dilaksanakan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan yang membahas beberapa pokok pembahasan, salah satunya Permenaker yang baru. Adanya Permenaker No.4 Tahun 2023 ini mendapatkan banyak pujian dari beberapa anggota komisi IX DPR RI karena dinilai lebih baik dan lebih memberikan banyak manfaat.Â
Point-point yang dibahas dalam Rapat Kerja Kemnaker dengan Komisi IX sebagai berikut:
Point pertama, membahas Kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam implementasi Permenaker No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa latar belakang hadirnya Permenaker ini yaitu sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (5) tentang Perlindungan PMI.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan agar lebih komprehensif, terjangkau dan terdapat peningkatan nilai manfaat baru. Terkait implementasi Permenaker No.4, yaitu: Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, tindak lanjut monev terhadap laporan triwulan dan tahunan, serta mendorong perluasan kepesertaan.
Kemudian dilanjutkan ke pembahasan kedua mengenai Strategi penguatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi berdasarkan Perpres No.68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja) yang mana ada beberapa point penting:
Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang mutakhir dan komprehensif (Jangka pendek, menengah dan panjang);
Penguatan data dan informasi pelatihan vokasi yang integratif dan terpusat di SIPK;
Review, harmonisasi dan penyusunan NSPK untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi;
Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja sesuai dengan kebutuhan industri;
Mengembangkan program pelatihan vokasi berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan informasi pasar kerja;
Transformasi kelembagaan pelatihan vokasi.