Mohon tunggu...
Parlemen UIN Malang
Parlemen UIN Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magang MBKM yg diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komisi X DPR-RI Resmi Setujui Permohonan Naturalisasi Tiga Pemain Sepakbola Timnas U-20 & Pebasket AS

20 Maret 2023   15:50 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:46 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, DPR-RI -- (20/3/2023) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI gelar rapat kerja mengenai permohonan pemberian kewarganegaraan untuk tiga atlet sepak bola dan satu atlet basket AS pada Senin pagi ini di Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt)  Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Muhadjir Effendy, dan PSSI yang diwakili Wakil Ketua Umum, Ratu Tisha Destria, beserta jajarannya serta PP Perbasi.

Adapun nama-nama yang disetujui dalam permohonan naturalisasi tiga pemain sepakbola keturunan Indonesia, yakni Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick. Selain ketiga calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia U-20, Komisi X DPR juga menyetujui naturalisasi calon pemain tim nasional basket bernama Jerome Beane Jr yang naturalisasinya diajukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi).

Penyampaian persetujuan naturalisasi disampaikan oleh masing-masing anggota Komisi X DPR-RI yang tergabung dalam 9 fraksi dengan beberapa catatan, salah satunya yang disampaikan oleh anggota Komisi X fraksi Golkar bahwa perlu adanya roadmap dari PSSI dan PP Perbasi sebagai pembinaan olahraga masa depan.

"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane Jr dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi X, Syaiful Huda selaku pemimpin rapat.

Restu ini diperoleh setelah tujuh dari sembilan fraksi hadir dalam rapat kerja Komisi X. Mereka turut menyampaikan pendapat dan pandangannya soal naturalisasi.

Setelah membacakan kesimpulan, Syaiful Huda pun menanyakan persetujuan naturalisasi untuk Rafael Struick, Ivaar Jenner, dan Justin Hubner, Jerome Anthony Beane Jr, kepada anggota Komisi X DPR RI, yang kemudian dilanjutkan dengan ketuk palu oleh Syaiful Huda.

"Apakah Komisi X DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane Jr untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" tanya Syaiful Huda kepada seluruh anggota Komisi X dalam rapat.

"Setuju," jawab para anggota lain diikuti pukul palu yang dilakukan Syaiful Huda.

Dengan disetujui naturalisasi oleh Komisi X, proses alih warga negara empat atlet tersebut selanjutnya akan melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan persetujuan yang sama. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/3) siang ini.

Penulis : Karina Elsa A (Magang UIN Malik Ibrahim Malang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun