Mohon tunggu...
Mustafrikhatul Maftukhah
Mustafrikhatul Maftukhah Mohon Tunggu... Perawat - Newbie

Perawat Lapas Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Kesehatan Omnibus Law dari Kacamata Seorang Perawat

17 November 2022   11:09 Diperbarui: 18 November 2022   14:28 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang Dibutuhkan Profesi Perawat Saat Ini?

Jika payung hukum untuk perawat dan masyarakat yang mendapatkan asuhan keperawatan sudah ada dan telah berjalan baik, lantas untuk apa "dipaksakan" adanya Omnibus Law ini? Masih banyak aspek-aspek yang perlu diperbaiki di luar konteks UU. UU sudah ada, disusun bersama dalam jangka waktu bertahun-tahun. Implementasi di lapangan terkait kehidupan profesi perawat yang justru masih perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Pada saat pandemi Covid-19 bergejolak, perawat berada di garda depan dalam melakukan perawatan pasien Covid yang jumlahnya terus melonjak. Masyarakat menyadari betul pentingnya sosok perawat ketika pandemi melanda. Kebutuhan tenaga perawat di rumah sakit khususnya yang menangani pasien Covid juga meningkat seiring melonjaknya kasus. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kondisi pasien-pasien yang terpapar Covid jika pada saat itu jumlah tenaga perawat yang ada kurang mencukupi kebutuhan. 

Lantas apa yang dibutuhkan oleh para perawat? Bukan Undang-Undang baru, melainkan pengakuan akan profesi, ketersediaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan. 

Saat ini perawat masih terlabeli sebagai "pembantu" profesi lain, bukan berdiri sebagai profesi yang memiliki fungsi mandiri. Padahal sejatinya masyarakat tidak hanya membutuhkan aspek kuratif saja, namun juga promotif dan preventif. Peran promotif dan preventif ini yang seharusnya dapat dimaksmalkan oleh perawat, terutama bagi perawat yang bekerja di lingkup komunitas seperti puskesmas, panti, sekolah, pondok, dan rutan/lapas. 

Ketersediaan lapangan kerja juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dilansir dari tribunnews.com, sekitar 22.000-40.000 lulusan perawat harus menganggur setiap tahun. Dari seluruh lulusan, hanya sekitar 20 persen saja yang terserap (Yohanes, 2021). Ironisnya, masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang memiliki kekurangan tenaga kesehatan. 

PPNI sedang mencoba melakukan pendekatan dengan pemerintah khususnya Kementerian Desa PDTT terkait program "Satu Desa Satu Perawat" atau dikenal dengan program OVON "One Village One Nurse" (IR, 2019). Dengan program ini, diharapkan selain menyerap tenaga perawat juga meningkatkan kesehatan masyarakat penerima jasa layanan keperawatan. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memfasilitasi perawat-perawat Indonesia agar bisa bekerja di luar negeri sebagai tenaga profesional, seperti kerjasama G to G yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, Jepang, Jerman, dan Belanda (IM, 2022).

Kesejahteraan juga masih menjadi permasalahan dalam tubuh profesi perawat. Hingga saat ini masih ada perawat yang hanya digaji ratusan ribu tiap bulannya. Upaya PPNI saat ini untuk peningkatan kesejahteraan perawat, salah satunya dengan membuat standarisasi gaji perawat. Dilansir dari wartaperawat.com, pemberian gaji 3 kali UMP merupakan kelayakan seorang perawat sesuai dengan profesionalnya, dikarenakan proses menjadi perawat melewati berbagai persyaratan maupun ketentuan yang berlaku. Penetapan besaran standar gaji tersebut setelah dilakukan penelitian dan kajian terlebih dahulu, termasuk membandingkan dengan kelayakan upah yang diterima perawat di negara lain (IM, 2018). 

Daftar Pustaka:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun