Mohon tunggu...
Money

Madzab Iqtishaduna Terkait dengan Jaminan Sosial

5 Maret 2019   14:36 Diperbarui: 5 Maret 2019   16:01 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia harus menunaikan kewajiban itu sebagaimana ia juga menunaikan kewajiban yang lain. Fungsi negara dalam mengaplikasikan prinsip timbal balik masyarakat membalikkan peran negara dalam upaya untuk mendorong apa yang telah digariskan oleh syari'ah, dalam memastikan agar kaum muslim memperoleh hukum hukum Islam. 

Ini juga mencerminkan kapasitas negara sebagai otoritas berkuasa yang mengembangkan kewajiban untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan memiliki kekuasaan untuk memerintahkan yang wajib serta melarang yang haram. 

Di mana suatu negara menyetujui setiap individu yang membutuhkan pelindungnya untuk menunaikan tugas agamanya serta tugas yang telah di perintah oleh Allah Yang Maha tinggi yang dibebankan kepadanya. ia lebih berhak atas kebebasan Muslim untuk berjihad, dan ia juga berhak atas persetujuan mereka untuk menunaikan kewajiban mereka yang berkenaan dengan membantu dan menolong orang-orang yang tidak berkemampuan (cacat). 

Dengan hak ini, negara bisa memberikan jaminan sosial kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan dengan mewajibkan kaum Muslim dalam batas-batas kemampuan dan kekuasaannya untuk mengimplementasikan jaminan tersebut dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang yang cukup sebagai bentuk penunaian kewajiban mereka kepada Allah Yang Maha tinggi.

Guna mengetahui batas-batas jaminan sosial yang diusahakan oleh negara dan jenis kebutuhan yang dipenuhi di atas berbasis prinsip kewajiban timbal balik dari  masyarakat, kita perlu memilih sejumlah teks hukum yang memuat prinsip kewajiban timbal balik dari masyarakat. 

Dari situ kita bisa menentukan seberapa besar bantuan dan pertolongan yang menjadi kewajiban kaum Muslim, juga batas-batas jaminan sosial yang diusahakan oleh negara.

Dari sini dapat kita pahami bahwa kebutuhan yang wajib dijamin pemuasannya oleh kaum Muslim adalah kebutuhan yang mendesak. Ketika sekelompok Muslim memiliki kelebihan harta, maka mereka tidak boleh membiarkan saudara-saudara mereka sesama Muslim hidup dalam kekurangan. Mereka yang berkelebihan harta wajib memenuhi kebutuhan mereka yang kekurangan dan membebaskan mereka dari kondisi kekurangan tersebut.

Islam mengaitkan jaminan sosial ini dengan prinsip umum persaudaraan Islam guna menunjukkan bahwa kewajiban tersebut bukanlah semacam pajak penghasilan yang khusus, melainkan sebuah ekspresi praktis dari persaudaraan di antara sesama Muslim. 

Dari sini Islam menempatkan jaminan sosial dalam kerangka moral yang selaras dengan berbagai konsepsi serta nilainya, di mana hak seorang individu atas bantuan dan pemeliharaan individu lain beroleh pengertian islaminya dari rasa persaudaraan dan pertalian dalam keluarga besar manusia yang berkeadilan. 

Dalam batas-batas kekuasaan dan kapasitasnya, negara melindungi hak ini. Kebutuhan yang harus dicukupi guna memenuhi hak ini adalah kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan yang mendesak berarti kebutuhan pokok yang bila tidak dipenuhi akan membuat hidup menjadi sulit.  

Demikianlah, kini kita mengetahui bahwa jaminan sosial di atas basis kewajiban timbal balik masyarakat dibatasi dalam batas-batas kebutuhan dasar manusia; kebutuhan yang bila tidak dipenuhi akan membuat hidup mereka menjadi sulit. ( ash sadr, 2008 : 456-459)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun