Mohon tunggu...
Money

Madzab Iqtishaduna Terkait dengan Jaminan Sosial

5 Maret 2019   14:36 Diperbarui: 5 Maret 2019   16:01 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka, Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur'an surat Al-Qamar ayat 49:

"Sungguh telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya."
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.

Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh: Manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia itu terbatas. (Bandingkan pendapat ini dengan teori Marginal Utility, Law of Diminishing Returns, dan Hukum Gossen dalam ilmu ekonomi).

Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. 

Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktif, karena itu penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad.(karim, 2012: 30-31)

Islam telah memerintahkan kepada suatu negara untuk menyediakan Jaminan sosial yang berguna untuk standar hidup seluruh manusia dalam masyarakat Islam. Pada dasarnya, negara menunaikan kepentingannya ini dalam dua bentuk. Pertama, negara memberikan kesempatan individu yang luas untuk melakukan kerja produktif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan kerja dan usahanya sendiri. 

Namun, kompilasi individu tidak dapat melakukan kerja produktif dan memenuhi kebutuhan lebih dari pada bisnis sendiri, atau kompilasi yang ada di negara tersebut tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang diperlukan, maka berlakulah jaminan diantara kedua negara  yang dapat menggunakan aplikasi jaminan sosial dengan cara menyediakan uang Dalam jumlah yang cukup untuk membiayai kebutuhan individu tersebut dan untuk memperbaiki standar yang dikeluarkan.

Basis pertama yang mewajibkan adanya jaminan terhadap kebutuhan hidup yang pokok dan dibutuhkan. Sementara itu, basis kedua mewajibkan lebih dari itu yaitu, pemenuhan kebutuhan yang lebih luas dan memenuhi standar hidup yang lebih tinggi. Negara mewajibkan menggunakan Sosial di dasar kedua ini, tetapi dalam batas- batas kekuasaan dan kompetensi.

Guna memetakan prioritas Prinsip Jaminan sosial dalam Islam, kita perlu memerinci kedua basisnya; urgensi serta bukti hukum keduanya. ( ash sadr, 2008 : 455-456)
Basis dari Prinsip Jaminan Sosial.

Prinsip timbal balik masyarakat adalah dasar pertama dari Prinsip Jaminan Sosial. Islam mewarisi hal ini dari kaum Muslim sebagai kewajiban bersama (fardhu al kifayah), yang merupakan bantuan dari sebagian besar orang. Ini merupakan persyaratan bagi seorang Muslim dalam batas-kemampuan dan kemampuan kuasaannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun