Dokpri.
Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Balitbang dan Diklat Kemenag RI mengadakan sosialisasi penilaian dan tanda layak buku agama pada sekolah dan madrasah. Acara ini di helat pada hari Kamis (17/3) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang beralamat di jalan Dr. Radjimin Tridadi, Sleman, DIY . Dihadiri oleh 80 peserta dari unsur kanwil, kemenag kabupaten/kota, dinas Dikpora, madrasah, MGMP, perguruan tinggi, IKAPI, dan dinas perpustakaan.Â
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agaman H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM memberi sambutan selamat datang sebagai tuan rumah  mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman yang berhalangan hadir. "Acara ini sangat penting untuk mengetahui lebih banyak terkait buku-buku yang beredar di sekolah dan madrasah". Demikian disampaikan.
Ada 2 tujuan diadakan kegiatan ini yaitu:
1. Menginformasikan program penilaian buku penilaian agama pada sekolah dan madrasah.
2. Menginformasikan penggunaan tanda layak/pengesahan buku  oleh Kementerian Agama.
Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak buku ajar di sekolah dan madrasah terutama buku agama isinya kadang bertentangan dengan ghirroh agama itu sendiri.Â
Agama membawa pesan rahmatan lil'alamin membawa kedamaian bagi alam semesta. Tapi kadang kita temui buku ajar yang mengandung unsur radikalisme, pornografi, ujaran kebencian terhadap kelompok lain. Oleh karena itu buku agama yang beredar di sekolah dan madrasah harus sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.Â
Demikian disampaikan Prof. Dr. M. Arskal GP, M.Ag. dalam sambutannya pada acara tersebut. "Buku agama yang beredar harus sesuai dengan SE Sekjen No.6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama". Demikian tegasnya.