Mohon tunggu...
Mafrudah
Mafrudah Mohon Tunggu... Guru - Kepala MTsN 6 Bantul

Principal, Motivator, Blogger, Writer. teruslah berproses. Seorang pembelajar sejati akan selalu menikmati setiap proses yang dilalui dengan selalu melibatkan Allah. Motto hidup: Man Jadda wa jada.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima Kasih BPJS Ketenagakerjaan

15 Maret 2022   21:24 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:40 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kepala Madrasah di Aula Kantor Kemenag Bantul

Berdasar Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004.  

Dijelaskan bahwa Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya pekerjaan.  

Terkait dengan hal tersebut Kepala cabang BPJS kabupaten Bantul Mabrur Ari Wuryanto, SP.,MM. bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Bantul melaksanakan sosialisasi terhadap kepala madrasah negeri dan swasta dari RA, MI,MTs, dan MA se-Kabupaten Bantul. Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM. 

dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah terbukti oleh sejarah bahwa Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang dianggap paling strategis untuk menyukseskan program-program pemerintah. 

Dintaranya program Keluarga Berencana, Program Pengurangan Stunting, dan sekarang Program BPJS. "Semoga dengan menggandeng Kementerian Agama, Program BPJS Ketenagakerjaan juga akan berhasil dan sukses", imbuhnya. 

Dokpri. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kepala Madrasah di Aula Kantor Kemenag Bantul
Dokpri. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kepala Madrasah di Aula Kantor Kemenag Bantul
Inti dari sosialisasi tersebut BPJS menghimbau agar semua tenaga kerja di setiap satker madrasah terdaftar dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. 

Ada 4 program yang bisa dipilih diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).  Sedangkan besaran iuran perbulan adalah sebagai berikut:

1. 4 Program ( JKK,JKM,JHT,JP)       RP. 177.117

2. 3 Program ( JKK,JKM,JHT)            Rp. 119.611

3. 2 Program (JKK,JKM)                      Rp.   10.351

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun