KPK telah bertemu dengan berbagai pihak di bidang kesehatan, diantaranya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi, Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani dan Sekjen IDI Adib Khumaidi.
Dan akhirnya terdapat sebuah kesepakatan bahwa Irjen Kemenkes, Purwadi akan menargetkan waktu seminggu untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes agar sesuai dengan kesepatakan tersebut.
Niat baik boleh saja kita apresiasi, tapi itu sebenarnya telah membuktikan bahwa selama ini Permenkes tersebut tak dapat mencegah terjadinya gratifikasi di kalangan dokter dan industri farmasi. Apakah selama ini kementerian kesehatan tak tahu atau pura-pura tak tahu, kita tak pernah tahu.
Dan siapa yang menjadi korban dari semua konspirasi kesehatan tersebut? Tentunya adalah pasien, rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H