Mohon tunggu...
Mafalul Mukhollaqi
Mafalul Mukhollaqi Mohon Tunggu... Lainnya - Sang Pemimpi

Penikmat Dialektika Sastra Dalam Indah dan Sangarnya Sebuah Narasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presidential Threshold dan Relevansinya terhadap Pembatasan dan Pemaksaan Hak Politik Warga Negara

19 November 2020   01:38 Diperbarui: 19 November 2020   01:56 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Realitas Presidential Threshold 

Presidential Threshold merupakan ambang batas perolehan kursi dan suara minimal partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum legislatif yang mana agar dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Presidential Threshold sendiri sebagai tambahan terhadap pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disitu dijelakan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”.  

Dengan ini dapat dipahami bahwa semua partai politik peserta pemilu diberikan ruang untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Karena partai politik disini merupakan pilar demokrasi sebagai penghubung antara warga dengan pemerintahan negara. 

Tetapi pemilihan Presiden di Indonesia tidak semudah untuk memilih siapa calon yang didukung dalam kotak suara saja, sebab ada proses-proses yang harus dilewati sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Katakanlah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mana salah satunya mengatur mengenai Presidential Threshold atau ambang batas syarat calon Presiden. Yang saat ini ambang batas pencalonan Presiden adalah 20% suara sah nasional atau disetarakan dengan 25% perolehan kursi parlemen.

Munculnya Dilema Politik

Adanya Presidential Threshold sendiri banyak menuai pro dan kontra. Hal ini dapat dilihat dengan beberapa kalangan yang melakukan permohonan untuk Uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Ada dua dimensi yang kemudian memberikan gambaran bahwa Presidential Threshold ini menjadi sebuah fenomena dilema politik. Di satu sisi, adanya syarat ambang batas pencalonan seperti ini goalnya adalah agar negeri ini mampu menyaring calon pemimpin yang layak dan kompeten untuk memimpin negara ini. Artinya disini tidak sembarangan orang yang layak menjadi Presiden. 

Tetapi di sisi lain banyak dari kemudian masyarakat dan pengamat politik mengatakan bahwa Presidential Threshold hanya dapat menguntungkan beberapa kelompok elit saja. Karean basis penguasa tatanan politik dinegara ini jelas arahnya hanya kepada partai-partai yang memiliki basis yang besar dan mengakar keseluruh penjuru negeri ini, yang tentunya tidak juga ada jaminan bahwa calon Presiden yang berasal dari partai tersebut itu memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.

Benarkah Mengorbankan Hak Politik Warga Negara Demi Kemajuan Bangsa? Atau Jangan-jangan Ini Adalah Bentuk Strategi Untuk Melanggengkan Sebuah Rezim Demokrasi dari Partai Penguasa dan Kroni-kroninya?

Hak politik setiap warga negara seharusnya bisa dijunjung tinggi. Dalam kaitanya dengan konteks Presidential Threshold sebagai syarat inti agar partai politik bisa mencalonkan putra/putri yang dianggapnya “terbaik” dibangsa ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun