TUJUAN RUU PKS
Dari pihak RUU PKS sendiri menyatakan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan dengan korban melalui paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas akan kekerasan seksual.
Sebuah penolakan kepada RUU PKS termasuk bela negara, karena banyak pelaku dari kekerasan seksual malah bersenang  riang sedangkan si pelakunnya malah menderita seperti samapah yang tidak bisa di daur ulang.
Seperti aksi rakyat Jakarta pada tanggal 28/4/2019 mereka tolak RUU PKS dan mengatakan "Kami menolak adanya RUU PKS, Aliansi cerahkan negeri,ainil,menjelaskan aspirasi mereka yang usung.
Pertama, mereka menilai istilah 'kekerasan seksual' bukanlah frasa yang tepat. Ruang lingkup RUU ini dinilai terlalu luas. Mereka ingin mengganti istilah 'kekerasan seksual' dengan 'kejahatan seksual'. "Yang tepat adalah undang-undang mengenai kejahatan seksual.Â
Aspirasi mengenai perubahan dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016. Sampai saat ini pihak pengusung dan juga pendukung (RUU PKS) sama sekali tidak menggubrisnya," kata Ainil. Menurut mereka, RUU ini mengandung penekanan pada ada atau tidaknya unsur paksaan dalam aktivitas seksual saja.Â
Padahal, di luar ada atau tidaknya unsur paksaan, terdapat norma dan nilai yang perlu diperhatikan. Aktivitas seksual tanpa unsur paksaan bukan berarti sesuai norma dan nilai yang hidup di masyarakat.
"Kita ketahui bahwa dalam perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat. Bagaimana ketika misalnya suatu paksaan itu menyangkut hal yang sukarela tapi menyimpang?" gugatnya.
(dnu/imk)Â
MARI TOLAK RUU PKS DENGAN NIAT JIHAD FISABILILLAH
TERIMA KASIH...
WASSALAMUALIKUM WR. WB.