Oleh karena itu, dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Negara melarang adanya paham atau ajaran komunisme dan atheisme, yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa.Â
Karena itu, adanya ketentuan yang masih tetap relevan dan kontekstual pada Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang membahas tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk  Menyebarkan   atau   Mengembangkan   Faham   atau   Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme. Seperti dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap  penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing ..." hal ini bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk beragama.Â
Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan atau kemerdekaan untuk tidak beragama atau ateis, terutama jika ateisme itu tidak dianut secara personal, melainkan juga didakwahkan kepada orang lain.Dari penjelasan diatas  bisa disimpulkan bahwa sila pertama Pancasila NKRI  sangat  bermakna  luas  dan  dalam. Â
Sila  pertama  ini  tidak  membahas perihal  apakah  Tuhan  itu  banyak  atau  hanya  satu  seperti  anggapan  kita selama  ini,  tetapi  sesungguhnya  sila  ini  membahas  tentang  sifat-sifat mulia/luhur  yang  harus dimiliki  oleh  segenap  warga  Negara  Indonesia.  Sila yang  berbunyi  "Ketuhanan  Yang Maha  Esa"  ini tidak  bersifat  memaksa  atau arogan bahwa semua rakyat dan warga Negara Indonesia harus beragama yang percaya pada tuhan saja.
Dan mengapa negara harus didasari juga oleh agama? Karena semua dasar hukum-hukum itu pun ada di dalam ajaran agama. Kedudukan agama sebagai sumber hukum haruslah diartikan sebagai sumber hukum materiil yakni bahan untuk dijadikan hukum formal.
Dapat dikatakan juga bahwa agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara.Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tentram, dan damai. Dan manusia pun harus tetap membentuk negara yang ber regulasi dalam kehidupan beragama.Â
Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat, ketertiban masyarakat, etik dan moral masyarakat, kesehatan masyarakat, dan melindungi hak dan kebebasan dasar orang lain.
Pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, nilai hukum tuhan merupakan sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Hubungan negara dengan agama menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut :
- Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk agama.
- Tidak ada tempat bagi ateisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia ber kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
- Sejak awal hadirnya agama islam sudah mengajarkan bagaimana berdemokrasi yang baik dan berkeadilan yang baik. pancasila dan agama tidak lagi mempertentangkan Agama dan Pancasila malah saling mengisi, karena seluruh nilai-nilai yang ada dalam Pancasila serupa dengan apa yang diajarkan dalam agama Islam, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan permusyawaratan serta keadilan sosial, semuanya ada dalam Al Qur'an dan Hadist. dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling mendukung  dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dengan dan juga tidak boleh dipertentangkan.
KESIMPULAN
Â
Jadi, dimanapun itu tetep didasari oleh agama seperti negara Indonesia ini. Karena negara tanpa didasari oleh ajaran-ajaran agama maka negara ini hancur dan rakyat nya pun tidak akan Bersatu. Dan apalagi dalam sila kita yang pertama berbunyi "Ketuhanan yang maha Esa." Berarti kita harus mempunyai tuhan dan agama. Hubungan Pancasila dan agama dalam NKRI adalah saling membutuhkan, agama membutuhkan negara yang berdasarkan Pancasila untuk perkembangannya, begitu juga bangsa membutuhkan agama untuk meningkatkan moral bangsanya.