Mohon tunggu...
maelan azimaaa
maelan azimaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo , Aku Maelan Azima. Aku mahasiswa dari UIN MALIKI MALANG dari Fakultas Ekonomi Prodi Perbankan syari'ah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Pancasila dan Ketuhanan

7 Oktober 2024   21:51 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:00 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila Vs Agama sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Hubungan  Pancasila  dan  agama dalam  Negara  Kesatuan  Rupublik  Indonesia dengan  sila  Ketuhanan  Yang Maha  Esa, menegaskan  bahwa  negara  Indonesia  bukan  negara  yang  berdasarkan  suatu  agama  tertentu, dan bukan  pula  negara  yang  memisahkan  agama  dan  negara. Hubungan agama dan Pancasila adalah hubungan yang saling membutuhkan dimana agama memberikan  peningkatan  moral  bangsa,  negara  dengan  Pancasilanya  menjamin  kehidupan  beragama  dapat berlangsung  dengan  aman,  tentram  dan  damai. 

Pancasila  dengan  hukum-hukum  positifnya  pada  dasarnya sudah sesuai  dengan  ajaran  agama  Islam,  melalui  membangun  masyarakat  madani,  lewat  jalur  kultural  di harapkan  pada  suatu  saat  hukum  positif  yang  bernafaskan  Islam  dapat  diterima  oleh  masyarakat Islam  dan masyarakat di luar Islam. Pembahasan mengenai beragama di Indonesia tidak terlepas dari pembahasan sejarah terbentuknya negara Indonesia, karena agama merupakan komponen penting bagi landasan negara. 

Agama merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia mempercayai adanya suatu kekuatan diluar kemampuan diri manusia. Kebudayaan di Indonesia memiliki unsur religius sehingga manusia Indonesia mengakui adanya Sang Pencipta, yang punya kekuatan tersebut. Kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis mempunyai landasan yang kuat sebagaimana termaktub dalam dasar negara Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.

 Negara Pancasila berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa mengundang prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, bukan negara yang berdasarkan agama tertentu dan bukan pula suatu negara sekuler yang memisahkan agama dengan urusan negara.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras, agama dan budaya nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia. Hal tesebut sesuai dengan apa yang dikatakan Ir.

 Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara menyatakan, "Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berpangkal pada satu keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan adalah mahluk yang bermasyarakat artinya manusia memerlukan manusia lainnya untuk hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. 

Oleh karena itu, para founding father Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa Indonesia, yaitu suatu dasar filsafat yang sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", ditengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. 

Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun