Menurut   Prof.   Dr.   Mubyarto,   Sistem ekonomi  kerakyatan  adalah  sistem  ekonomi  yang berasas  kekeluargaan,  berkedaulatan  rakyat,  dan menunjukkan  pemihakan  sungguh-sungguh  pada ekonomi rakyat.
Pasal  33  dalam  UUD  1945  menyatakan dengan  jelas  bahwa,  ekonomi  dilakukan  seluas-luasnya  untuk  kepentingan  rakyat,  justru  yang terjadi   adalah   perekonomian   yang   dijalankan hanya  menguntungkan   beberapa   pihak  saja.
Usaha   pemerintah   menuju   penerapan ekonomi kerakyatan sudah berangsur mengarah ke hal  yang  positif,  pemerintah  mulai  memberikan prioritas  kepada  sektor-sektor  yang berhubungan dengan  ekonomi  kerakyatan.  Ada  sejumlah  sektor yang menjadi fokus pemerintah dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan, yakni Koperasi. Koperasi  adalah  badan  hukum  yang didirikan  oleh  orang  perseorangan  atau  badan hukum  Koperasi,  dengan  pemisahan  kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan  usaha  yang  memenuhi  aspirasi  dan kebutuhan bersama di  bidang ekonomi, sosial.  Tujuan koperasi ialah untuk meningkatkan  kesejahteraan bagi masyarakat  dan anggotanya   serta   andal  dalam   meningkatkan tatanan perekonomian dalam menciptakan masyarakat  yang  sejahtera  dan  makmur.  Agar tujuan  ini  bisa  tercapai,  maka  koperasi  memegang peran  yang  sangat  startegis  dan  penting  dalam perekonomian masyarakat. Pada masa  orde  baru, keberadaan  koperasi  sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktivitas perekonomian  di  desa.  Saat  itu  hampir  di  setiap desa berdiri Koperasi Unit Desa (KUD). Menjelang pergantian  rezim  kekuasaan  orde  baru,  banyak KUD  mengalami  kegagalan  dan  menghentikan usahanya   atau   bangkrut.   Namun   saat   ini eksistensi  koperasi  mulai  menggeliat  kembali. Usaha-usaha  koperasi  yang  ada  saat  ini  lebih banyak  berupa  koperasi  simpan  pinjam  yang
dipergunakan oleh para anggota untuk menunjang kegiatan   ekonomi   mereka   menuju  ke arah kemakmuran. Sistem perekonomian koperasi terus mengalami peningkatan yang signifikan terjadi di Indonesia, tetapi di dalam peningkatan tersebut masih terus dipenuhi oleh beberapa hambatan.
Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, masalah kesenjangan dan distribusi pendapatan merupakan tujuan utama dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada artinya pertumbuhan, kalau kemajuan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir golongan saja. Pertumbuhan haruslah disertai dengan pemerataan, bahkan pemerataan harus dijadikan sasaran utama pembangunan ekonomi nasional. Walaupun secara makro, pemerintah telah berhasil menurunkan tingkat ketidakmerataan. Namun beberapa studi yang dilakukan pada tingkat mikro, justru memperlihatkan adanya ketidakmerataan dan kemiskinan baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan.
Ketidakmerataan dan kemiskinan menyebar secara sporadis di daerah--daerah tertentu dan kadang-kadang terkonsentrasi di tempat tertentu yang membentuk kantong kantong kemiskinan.
Kemiskinan  dalam perspektif ekonomi dipahami sebagai ketidakmampuan  seseoarang memenuhi kebutuhan primernya sehingga berdampak pada timbulnya tuna karya,tuna susila  dan  lain  sebagainya.Oleh  karena  itu  perlu  ada strategi pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Untuk  kondisi  masyarakat Indonesia  membutuhkan  strategi  pengentasan yang berjangkah  panjang  dan  komperhensif yang  menjadi  substansi  dari  berbagai bentuk kemiskinan  sebagai  mana  pada  pembahasan sebelumnya,  adapun strategi  yang  dianggap paling  mendasar adalah sebagai berikut :
- Pemberdayaan sistem ekonomi kerakyatan.
- Peningkatan sumber daya manusia Indonesia melalui strategi  pendekatan jalur  pendidikan dan pelatihan  dianggap sebagai  selusi  pengentasan  kemiskinan  yang bersifat  jangka  panjang.
- Reformasi kelembagaan  dan  peraturan  dalam  struktural  sistem ekonomi  yang dianggap penyebab  lahirnya  kemiskinan struktural,akibat adanya  ketidakadilan  sosial yang berdampak pada sulit terciptanya  mobilitas  sosial.
KesimpulanÂ
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan mampu memberikan tawaran konsep perekonomian yang lebih bernilai dan tersentuh dalam ranah kemasyarakatan. Melalui koperasi, masyakarakat akan lebih banyak berperan dalam mengatur perekonomiannya. Undang undang Pasal 33 UUD 1945 mengartikan ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan ekonomi dan kedaulatan rakyat. Dengan adanya konsep ekonomi kerakyatan ini diharapkan perekonomin di Indonesia akan lebih menyentuh terhadap kelompok kecil yang sering termarginalkan oleh sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi rakyat. koperasi merupakan salah satu bentuk dari demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan negara secara umum. Kesejahteraan adalah aspek yang sangat berpengaruh dalam lajunya roda perekonomian maupun pemerintahan, karena dalam suatu negara hal yang melandasi pemerintahan berhasil salah satunya dapat dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan semangat gotong-royong dan saling melengkapi satu sama lain, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia akan lebih mudah untuk bangkit dan berkembang.