Mohon tunggu...
Muhammad Yassin
Muhammad Yassin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Hanya seseorang yang sedang belajar dan mengimplementasikan ilmu yang didapat di Perkuliahan kepada seluruh masyarakat

Hidup harus ikut andil dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Stereotip Buruk Masyarakat terhadap Legalisasi Ganja melalui Perspektif Konstruktivisme

14 Maret 2020   05:08 Diperbarui: 10 April 2020   21:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa kali disebut dan beberapa kali tidak disetujui oleh masyarakat mengenai wacana legalisasi ganja yang akan dilakukan oleh Kelompok yang bernama Lingkar Ganja Nusantara demi mewujudkan keinginan impian kelompok tersebut dalam melegalisasi ganja di kawasan Republik Indonesia. Dimana negara tetangga sudah meninggalkan wacana menjadi secepatnya melegalkan ganja di negaranya, negara tersebut ialah Negara Thailand yang bertetangga dengan Indonesia karena kebutuhan nya obat di bidang medis.

Membicarakan ganja tak luput dari sejarah yang panjang dengan penuh pro dan kontra, dimana sejarah panjang ganja dalam kehiduapan masyarakat indonesia, bahkan  sejak zaman kerajaan dimana kepentingan ritual dan pengobatan ganja sudah digunakan secara bebas. Menurut sejarah tidak ada yang tau pasti kapan dan bagaimana ganja pertama kali masuk ke wilayah nusantara. Tetapi ada kepingan-kepingan sejarah yang menyebutkan bahwa ganja di perdagangkan pada abad 14 dari Gujarat ke wilayah Aceh ujar Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso dikutip dari www.bbc.com. Sudah berapa ratus tahun ganja dimanfaatkan? kita tentu tidak tau, yang kita tau pasti ganja sering dipergunakan untuk kepentingan ritual, pengobatan, bahan makanan dan pertanian. Pernah saya membaca suatu artikel ada suatu kitab yang membahas tentang ganja yaitu Kitab Tajul Muluk yang berasal dari Arab dalam bentuk naskah kuno, bahwa ganja dibawa masuk ke aceh oleh saudagar dan pedagang dari Persia serta Negeri Rum(Turki) sekitar abad ke-16. Berpindah dari segi sejarah ke segi Perspektif Constructivsm dimana Stereotip masyarakat buruk terhadap ganja dalam ketakutan akan disalah gunakan oleh pihak atau oknum tertentu, kita tau betul penggunaan minuman keras, obat-obatan terlarang, dan ganja tak luput sekalipun sangat ditakuti oleh masyarakat dimana keberadaannya mudah didapatkan tanpa perlu resep obat dokter resmi. Itulah mengapa masyarakat sangat takut akan namanya "Legalisasi Ganja", tentu kita tau hal apa yang akan terjadi jika menggunakan secara terlarang dan menggunakan dosis secara berlebihan akan membuat hal fatal terhadap penggunanya.    

Diharapkannya Kebijakan dan Peraturan mengenai ganja dapat dilegalkan dengan catatan Tindakan tegas dari aparat dalam membatasi penyebaran minuman keras, obat-obatan, dan ganja sekalipun demi mewujudkan impian bersama yaitu "menjadikan ganja sebagai pengobatan medis". Mudah-mudahan ni yah Masyarakat pada umum nya melihat ganja dari sudut pandang menjadi obat-obatan medis, pendidikan, dan tak terkecuali dalam bidang ekonomi. 

Dari segi ekonomi yang dihasilkan ganja ini dapat membuat kemajuan ekonomi yang pesat melalui ganja menjadi kosmetik, farmasi, rempah-rempah dan lain-lain. Salah satu wilayah yang dahulunya membudidayakan ganja ialah Aceh dikarenakan aceh menggunakan ganja sebagai rempah rempah masakan yang menjadi budayanya sejak zaman dahulu. Akan tetapi dengan adanya norma dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat bahwa ganja dilarang untuk dipergunakan bahkan membudidayakan lahan ganja.

Dengan kebutuhan obat-obatan ganja yang diperlukan di bidang medis diharapkan Pemerintahan mengikuti jejak negara negara lain yang sudah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. beruntungnya dengan adanya usulan dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli, layak dipertimbangkan karena dapat berkontribusi mengangkat ekonomi masyarakat, setidaknya itulah pendapat mantan petani ganja, kelompok proganja dan peneliti di Aceh/kota lain.  Pro dan Kontra selalu berlanjut demi mementingkan suatu kelompok yang ingin memenuhi tujuannya saja.

 "Legalisasi Ganja" tidak luput dari konspirasi konspirasi dari individu yang tidak bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat/opini  "Sebuah ketakutan terbesar mengapa dia itu tidak menerima legalitas ganja disini, karana di masa lampau pernah terjadi konflik yaitu GAM?" ujarnya. Saya sendiri tidak terlalu mengerti, tetapi secara log line (garis besar) jika terjadinya legalisasi ganja ditakutkanny salah satu daerah menjadi over power yang ditakutkan suatu negara.

Sekian sebuah artikel singkat yang saya buat mengenai Stereotip buruk masyarakat terhadap legalisasi ganja melalui perspektif Constructivism dari segi sejarah, norma yang ada, bahkan peraturan peraturan yang ada. Dengan aktor sebuah negara dan kelompok masyarakat, keinginan legalisasi ganja juga dipengaruhi dari bentuk permintaan kebutuhan untuk masyarakat dalam bidang medis, pendidikan, rempah-rempah dan lain lain.

tak luput kontra yang membuat stereotip masyarakat menjadi buruk dengan adanya pikiran akan ganja disalahgunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun