Mohon tunggu...
MADRIM TV
MADRIM TV Mohon Tunggu... Freelancer - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Penulis freelancer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Bojonegoro Curi Laptop di Bus, Hampir Dihajar Penumpang

23 Februari 2024   08:42 Diperbarui: 23 Februari 2024   08:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klaten -- Beredar Video tentang penangkapan pelaku pencurian Laptop di dalam Bus Jurusan Malang -- Jogjakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/2/2024)

"Benar, kejadian di dalam Bus Tividi rute Malang -- Jogjakarta dan bus berhenti di Klaten. Selanjutya pelaku diamankan di Polres Klaten," terang Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban AF (26) warga malang menaiki Bus Tividi jurusan Malang -- Jogjakarta. Selanjutnya saat akan ada penumpang yang turun di Klaten, korban mencoba mengecek isi tasnya. Alangkah kagetnya, Laptop korban tidak ada di tas. Selanjutnya, korban meminta crew bus untuk mengecek satu persatu tas penumpang lainnya.

"Saat itu korban curiga dengn isi tasnya, karea posisi tas berubah. Setelah di cek,laptop yang ia bawa hilang. Selanjutnya,korban minta crew bus mengecek seluruh penumpang," imbuhnya.

Saat di cek, ada dua penumpang yang menolak. Setelah di paksa oleh seluruh penumpang dan hampir terjadi pengeroyokan, akhirnya pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil laptop milik korban.

"Ada yang menolak di cek,namun setelah di paksa akhirnya pelaku mengakui telah mengambilnya," ungkapnya.

Diketahui, pelaku berinisial DS yang merupakan warga Bojonegoro dan B warga Sleman tersebut saat ini menjalani pemeriksaan. Korban yang tidak ingin kasusnya berlarut larut dan memilih jalur damai, tidak melanjutkan kasusnya. Sehingga, kedua pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Korban mencabut laporannya, karena laptop telah Kembali. Sehingga kedua pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan wajib lapor ke Polres Klaten," pungkasnya. (msw/mn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun