Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bejat!! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2014

8 April 2024   13:01 Diperbarui: 8 April 2024   13:22 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polresta Samarinda

KOTA SAMARINDA -- Seorang Ayah di Samarinda diamankan oleh Polrsta Samarinda. Pasalnya, Pria berumur 41th tersebut, tega mencabuli kedua anaknya. Hal tersebut terungkap, setelah kedua anaknya bercerita kepada Ibu kandungnya. Kemudian sang Ibu melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Polresta Samarinda

Kapolrsta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menyampaikan, kronologi pengungkapan kasus. Awalnya, kedua korban melaporkan perilaku ayahnya kepada sang Ibu. Mendapatkan pengakuan mengejutkan tersebut, sang Ibu langsung melaporkan kejadian ke Polresta Samarinda.

Sumber: Humas Polresta Samarinda
Sumber: Humas Polresta Samarinda

"Awalnya sang Ibu laporan ke kita, setelah itu langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," terang Kapolrsta Samarinda saat pelaksanaan Konferensi Pers, Jumat (5/4/2024)

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya sejak tahun 2014.

"Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan sejak 2014. Untuk anak pertama sebanyak 3x dan untuk anak kedua sering kali," imbuhnya

Lanjut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengungkapkan motif pelaku mencabuli kedua anak kandungnya sendiri. Pelaku mencabuli anaknya tersebut, pada saat sang istri tidak berada di rumah. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014, dan baru sekarang terungkap hingga tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya tidak ada di rumah," pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku inisial AG terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (msw/mn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun