Karena pengadilan tak bisa membagi harta warisan -sebab si gila masih hidup, maka para kerabatnya datang ke kuburan seolah-olah memastikan kematiannya. Setelah itu, mereka membagi harta peningglan termasuk televisi laknatnya itu. Dan karena aku adalah teman karibnya, tentu saja aku mendapatkan jatah, walaupun harus menerima bagian yang paling berharga, yaitu gilanya.
*Diterjemahkan dari buku Malaf Majnun (Dokumen Si Gila) karya Dr. Mahdi Emberesh 1991.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!