Ijarah dalam Fiqih Muamalah
Pengertian Ijarah
  Secara bahasa ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Berdasarkan istilah syara, al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Adapun istilah  fiqh menurut para ulama yang berbeda-beda dalam mendefinisikan ijarah, antara lain sebagai berikut:
- Menurut madzab Hanafi, "Ijarah adalah suatu perjanjian yang mempunyai faedah, memilik manfaat yang diketahui dan disengaja dari benda yang disewakan dengan ada imbalan pengganti."
- Menurut madzab Maliki, yakni "Suatu perjanjian yang memberikan faedah, memiliki manfaat sesuatu yang mubah pada masa yang diketahui dengan adanya upah"
- Menurut madzab Hambali, Â "Ijarah adalah perjanjian atas manfaat yang mubah, yang diketahui, yang diambil secara berangsur-angsur dalam masa yang diketahui dengan upah yang diketahui."
- Menurut madzab Syafi'i, "Ijarah adalah suatu perjanjian atas manfaat yang diketahui, disengaja, yang bisa diserahkan kepada pihak lain secara mubah dengan upah yang bisa diketahui."
Dasar Hukum
Disebutkand dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah At-Talaq 65: Ayat 6
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
- Dikhabarkan dalam beberapa hadis sebagai berikut:
Â
Diriwayatkan dari ibnu abbas, bahwa Rasulullah bersabda : "Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu" Â (HR. Bukhari dan Muslim).
Mewartakan kepada kami al-'Abbs Ibn al-Waldi al-Dimsyaqi berkata: mewartakan kepada kami Wahb Ibn Sa'd Ibn 'Athiyyah al-Sulamiy berkata: mewartakan kepada kami 'Abdurrahmn Ibn Zaid Ibn Aslam dari ayahnya, dari Abdullah Ibn 'Umar berkata: Bersabda Rasulullah saw: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majjah).
Handzhalah bin Qais RA Â menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khudaij mengenai menyewakan tanah dengan emas dan perak, lalu ia menjawab "tidak mengapa, karena manusia di zaman Rasulullah dengan apa yang tumbuh dijalur air, di hulu-hulu sungai, dan beragam tumbuhan. Ada yang itu hancur. Hanya begitulah sewa menyewa di zaman beliau, karena cara lain beliau larang tetapi, jika ada sesuatu yang dijamin, maka tidak mengapa."
Rukun dan Syarat Ijarah