Dalam beberapa kasus, demokrasi telah menjadi kendaraan bagi oligarki politik, dimana sekelompok elit yang kecil mengendalikan sebagian besar kekuasaan politik dan ekonomi. Hal ini dapat mengurangi pluralisme politik dan membatasi partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Dengan mengidentifikasi dan memahami carut marutnya demokrasi, kita dapat bekerja menuju reformasi yang diperlukan untuk memperkuat institusi-institusi demokratis dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari sistem pemerintahan tetap terjaga. Langkah-langkah seperti penguatan transparansi, penegakan hukum yang adil, dan pendidikan politik yang inklusif dapat membantu memperbaiki carut marut tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik pada demokrasi sebagai sistem yang efektif dan berdaya.
Berikut adalah beberapa pandangan para ahli terkait carut marutnya Demokrasi baik hal tersebut terjadi di negara indonesia maupun di luar negara indonesia
1. "Demokrasi yang sehat membutuhkan penegakan hukum yang kuat dan adil untuk melindungi kebebasan sipil dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik." - Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Tata Negara.
2. "Ketidaksetaraan akses terhadap kekuasaan politik dapat mengakibatkan terjadinya oligarki politik yang merusak prinsip demokrasi yang seharusnya inklusif." - Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
3. "Korupsi politik merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memerangi praktek-praktek korupsi tersebut." - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara.
4. "Pemilu yang bersih dan adil adalah pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi sebuah negara." - Prof. Dr. Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
5. "Polarisasi politik yang terlalu ekstrim dapat mengancam stabilitas demokrasi, dan diperlukan dialog yang konstruktif untuk membangun konsensus yang inklusif." - Prof. Dr. Saldi Isra, Pakar Hukum Tata Negara.
Dengan referensi dari para ahli hukum Indonesia ini, kita dapat mengambil manfaat dan memilah antara hal menjadikan sebuah negara lebih erat dengan kedemokrasiannya atau sebaliknya demokrasi hanya sebagai batu loncatan semata.
Referensi
1. Diamond, Larry, and Marc F. Plattner, eds. "The Global Resurgence of Democracy." (Johns Hopkins University Press, 2016).