Meskipun belum sempurna dan memiliki banyak celah serta kekurangan, RUU TPKS dapat menjadi awal yang baik dan dapat terus disempurnakan agar martabat manusia senantiasa terlindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!