Meskipun belum sempurna dan memiliki banyak celah serta kekurangan, RUU TPKS dapat menjadi awal yang baik dan dapat terus disempurnakan agar martabat manusia senantiasa terlindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!