secara Umum General, yang di namanya  wartawan jurnalis itu adalah orang-yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berdasarkan aturan yaitu Pasal 1 ayat (4) UU No 40/1999.ddf- kadang ada sebagian Orang yang hanya melihat sepintas Kilas, yang dilihat adalah Nama medianya sama dengan tertera dalam kartu Persnya. tapi sebenarnya kalau mau lebih jauh ada namanya di box Redaksi dan ada beritanya di media yang dia Bawa dan tidak di ragukan lagi, satu hal penulis ingin menekankan kepada rekan – rekan Jurnalis bila merasa di Dzalimi seperti; Tidak diizinkan meliput, diancam, dan dihina / dilecehkan silahkan melapor ke polisi dengan dasar aturan yang sudah ditetapkan atau  gunakan pasal 18 UU No 40/1999. Â
Mengenai ketentuan Pidana: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang -halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4:ayat (2)dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun (dua) atau denda Paling banyak  Rp. 500.000.000,/Lima ratus juta rupiah. Â
Yang paling aman  adalah  Negara Haruslah hadir menghargai  profesi  Wartawan jurnalis  , Para Penegak hukum menggandeng, mengkedepankan pelindungan fisik maupun Hukum  dan meningkatkan  kemitraan dengan media , Galang Persatuan demi Negara  Indonesia. Salam  ... Hormat Untuk semua wartawan indonesia tanpa terkecuali dari kita .., Mudah mudahan Tulisan ini bermanfaat Untuk  mecverahkan sesama kita dan masyarakat semuanya  dalam memandang wartawan  ( Sholihul hadi _ Bratanerwsmedia.ID _ Inisiatif Opini)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H