Bukankan Polisi, Jaksa dan hakim mempunyai wewenang, menangkap, mengadili dan menghukum para pelanggar undang2? , hal ini menunnjukkan bahwa para mentri dan para peneggak hukum bawahannya mengabaikan perintah presiden karena printahnya tidak tegas ,hanya bersifat normatif .
Seperti presiden mengatakan menghentikan pemberian remisi kepada pidana korupsi, langsung ditanggapi menghukam dgn mengatakan remisi itu merupakan hak setiap terpidana dan dijamin oleh undang2.
Dalam hal ini rupanya presiden lupa membuat satgas remisi, untuk menanggapi pendapat publik yang mendesak pemerintah agar para koruptor tidak diberikan remisi. Presiden mencoba membuat keputusan sendiri , nyatanya keputusannya itu tidak bijak, melanggar undang2 .
Menyangkut kata tidak bijak, Sby mengatakan dpp demokarat tidak bijak mengambil keputudsan tentang Rosalina , sebaliknya dpp mengatakan bahwa , tidaklah bijak kalau tidak mengatahui mekanisme dpp mengambil keputusan.
Hal2 semacam itulah yang menyebabkan Sby makin takut mengambil keputusan sendiri, dia lebih baik berlindung didalam satgas, maka itu negeri ini disebut Negeri Satgas, dan pak sby sebagai presiden negeri satgas. (teling-made@yahoo.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H