Mohon tunggu...
I Made Nova Rusdiana Sudina
I Made Nova Rusdiana Sudina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Udayana

Malleum Iustitiae Institute

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tukang Parkir "Ninja": Mengenal Retribusi dan Pengelolaan Parkir

8 Januari 2024   00:52 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:23 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest (freepik.com)

Dengan menjadi sumber PAD, retribusi parkir tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan dana ini disesuaikan kembali dengan kebijakan di masing-masing daerah. Pemerintah Kota Denpasar, misalnya, melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, pada Pasal 4 ayat (5), menyatakan bahwa retribusi parkir yang masuk dikelola dengan pembagian hasil sebagai berikut.

  • Kas Daerah, sebesar 10% disetorkan sebagai pendapatan retribusi daerah yang disetorkan kepada Perangkat Daerah terkait. Perangkat Daerah merujuk pada unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sebesar 90% digunakan untuk biaya penyediaan jasa pelayanan parkir: biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan biaya modal pada Perumda

Perlu diingat kembali bahwa mekanisme jalur dana ini merupakan mekanisme yang ditempuh melalui jalur tukang parkir resmi dan disesuaikan dengan aturan di daerah masing-masing.

"Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami"

Pernahkah menemukan tulisan ini di area parkir yang pernah anda kunjungi? Pernyataan ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait dengan tanggung jawab penyedia parkir dalam menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan, terlebih pengguna parkir juga membayarkan sejumlah uang untuk hal tersebut. Seperti yang dibahas pada bagian awal, tukang pakir memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi, menertibkan, dan memungut retribusi parkir kendaraan bermotor. Pada konteks bahwa kehilangan yang terjadi tersebut berada di lahan pakir resmi yang dijaga oleh tukang parkir resmi, beberapa penyedia parkir memberikan kompensasi kehilangan.

Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda tentang hal ini. Contoh kebijakan yang dibahas adalah kebijakan yang berlaku di Kota Denpasar. Mengutip dari laman resminya, Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Kota Denpasar, yang salah satu tugasnya adalah mengurus perparkiran di Kota Denpasar, memberikan garansi/jaminan berupa ganti rugi untuk kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah operasional parkir yang dikelola oleh Perumda. 

Nominal ganti rugi disesuaikan dengan jenis kendaraan dengan uraian: (1) kendaraan roda 2 maksimal sebesar Rp6.000.000; dan (2) kendaraan roda 4 maksimal sebesar Rp20.000.000. Ganti rugi ini dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak berkas pengajuan klaim diterima dengan lengkap dan benar. Perlu dicermati kembali bahwa yang menjadi objek klaim ganti rugi adalah kehilangan kendaraan bermotor, sedangkan untuk kelengkapan dan barang lainnya tidak menjadi tanggung jawab Perumda (Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, n.d.).

Untuk dapat mengajukan kompensasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain (Putra, 2020):

  • Berita acara kejadian dari Perusahaan Daerah Parkir
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
  • Surat blokir kendaraan bermotor dari Polisi Daerah setempat
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • Bukti karcis parkir yang asli
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kunci kontak kendaraan yang hilang
  • Laporan kehilangan diterima paling lambat 3x24 jam dari saat terjadinya kehilangan.

Bagaimana dengan Tukang Parkir yang Berjaga di Minimarket?

Bahasan pada pertanyaan ini menjadi bahasan yang memunculkan pertanyaan-pertanyaan pada bagian sebelumnya. Adanya tukang parkir yang tetap berjaga di halaman minimarket, yang dengan jelas menyatakan bahwa parkir konsumen gratis, menjadi perbincangan tersendiri di dunia maya. Bahkan, pembuat konten media sosial juga tidak jarang mengangkat permasalahan ini sebagai konten parodi. Lalu, penggunaan parkir di lahan parkir sebuah minimarket sebenarnya berbayar atau gratis?

Sumber: KOMPAS.com (Nur Jamal Sha'id)
Sumber: KOMPAS.com (Nur Jamal Sha'id)

Sebelum masuk pada penjelasan lebih lanjut, terdapat satu istilah yang akan banyak disebut pada bagian ini, yaitu "pajak parkir". Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak parkir ini dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang menyelenggarakan parkir. Dalam penyebutannya sehari-hari, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua pembayaran yang sering disamakan, walaupun secara aturan sebenarnya berbeda. 

Ketika pemilik usaha sudah membayarkan pajak parkir kepada pemerintah daerah, maka UPTD yang membidangi perparkiran tidak perlu menarik retribusi parkir kepada pengguna lahan parkir di daerah tersebut. Dengan tidak adanya keperluan mengumpulkan retribusi parkir di tempat-tempat tersebut, UPTD perparkiran tidak perlu menugaskan tukang parkir untuk berjaga di sana. Hal ini lah yang menyebabkan pemilik usaha dapat menggratiskan parkir bagi para konsumennya.

Lalu mengapa masih ada tukang parkir di gerai minimarket seperti Indomaret? Permasalahan ini langsung dikonfirmasi oleh Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, dalam artikel Kompas.com (8/8/2023) yang menyatakan bahwa gerai Indomaret di beberapa daerah memang dijaga oleh tukang parkir resmi dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi di daerah-daerah yang pemerintah daerahnya tidak mewajibkan pihak Indomaret untuk membayar pajak/retribusi parkir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun