Mohon tunggu...
M Brilliant
M Brilliant Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Writing is one of my passions

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Momen Eliezer Menghampiri Ibu Brigadir J di Sidang Kedua Hari Ini

25 Oktober 2022   11:11 Diperbarui: 25 Oktober 2022   11:20 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kedua Bharada E atau Richard Eliezer hari ini, menampilkan momen pemanggilan saksi dari pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Pada sidang kedua kali ini, Eliezer menghampiri kedua orang tua Brigadir J, untuk memberikan salam dengan mencium tangan orang tua Brigadir J. Tampak Ibu mendiang Brigadir J membalas salam dari Eliezer dengan mengangguk. Dan Bapak mendiang Brigadir J menatap dengan sayu.

Image source: KompasTV
Image source: KompasTV

Bharada E salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, dan satu-satunya pelaku yang mendapatkan Justice Colaborator (JC). Dia telah membacakan surat permintaan maafnya pada keluarga korban pada sidang perdananya yang lalu.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun